Menuju konten utama
SKB Psikotes PUPR 2021

Jadwal SKB CPNS PUPR 2021: Aturan Psikotes & Tata Tertibnya

Jadwal SKB Psikotes CPNS PUPR direncanakan pada 10-11 Desember 2021. Apa aturan tata tertibnya?

Jadwal SKB CPNS PUPR 2021: Aturan Psikotes & Tata Tertibnya
Sejumlah peserta mengikuti tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil di Serang, Banten, Kamis (1/10/2020). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/aww.

tirto.id - Seleksi CPNS Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sudah memasuki tahap seleksi kompetensi bidang (SKB). SKB CPNS PUPR 2021 terdiri dari tes berbasis computer assisted test (CAT) dan psikotes.

Setelah melaksanakan SKB CAT, peserta diwajibkan mengikuti SKB Psikotes yang akan diselenggarakan pada 10-11 Desember 2021.

Selanjutnya, pada 12 Desember 2021 juga akan diselenggarakan psikotes bagi peserta yang melakukan penjadwalan ulang. Lantas, kapan pelaksanaan SKB Psikotes PUPR dan apa ketentuannya?

Peserta CPNS PUPR yang sudah lulus seleksi kompetensi dasar (SKD) dengan kode keterangan P/L wajib mengikuti SKB CAT dan Psikotes. Jika tidak, peserta akan gugur dari rangkaian rekrutmen CPNS PUPR.

Pelaksanaan SKB Psikotes PUPR akan diselenggarakan secara daring. Dalam proses tersebut, peserta harus memperhatikan sejumlah ketentuan, mulai dari pengecekan nomor ponsel yang didaftarkan ke SSCASN, pengumpulan daftar riwayat hidup (DRH), hingga bergabung dengan grup WhatsApp SKB Psikotes PUPR 2021.

Selain itu, peserta juga harus menyiapkan komputer atau laptop dengan aplikasi Safe Exam Browser (SEB) dan aplikasi Zoom Cloud Meetings.

Perangkat lainnya adalah Webcam atau kamera web dengan koneksi USB. Koneksi internet juga mesti lancar yang minimalnya adalah 2 Mbps, serta kuota internet paling sedikit 2-5 GB.

Jadwal SKB Psikotes CPNS PUPR 2021

NoKegiatanJadwal
1Pembagian tautan atau link Zoom dan tautan aplikasi psikotes9 atau 10 Desember 2021
2Pelaksanaan SKB Psikotes10 atau 11 Desember 2021
3Pelaksanaan psikotes bagi peserta dengan penjadwalan ulang12 Desember 2021

Tata Tertib Pelaksanaan SKB Psikotes PUPR 2021

Berikut ini tata tertib pelaksanaan SKB Psikotes dalam seleksi CPNS PUPR 2021.

1. Peserta wajib berpakaian rapi dan sopan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Peserta pria mengenakan pakaian kemeja putih polos dan bawahan celana panjang bahan berwarna hitam.
  • Peserta wanita mengenakan pakaian kemeja putih polos dan bawahan rok/celana panjang bahan berwarna hitam.

Baik peserta pria dan wanita tidak boleh mengenakan kaos, celana jeans, celana korduroy dan legging.

2. Peserta mengikuti seleksi dari tempat domisili masing-masing dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Berada dalam ruang tertutup dengan pencahayaan yang cukup, sendirian tidak ada kehadiran orang lain, serta tidak terdapat kebisingan yang dapat mengganggu konsentrasi peserta dalam melaksanakan psikotes.
  • Posisi duduk dianjurkan untuk berada di sudut ruangan dan membelakangi tembok.
  • Meletakkan ponsel pada posisi di samping peserta selama tes.

3. Aplikasi Zoom, pelantang suara, speaker, dan kamera pada ponsel selama pelaksanaan psikotes berlangsung harus selalu dalam kondisi aktif/menyala.

Sementara itu, microphone dan speaker pada dekstop PC/laptop harus dimatikan agar tidak menimbulkan suara gema.

Apabila peserta tidak mengaktifkan kamera dan microphone selama lebih dari 5 menit maka peserta akan didiskualifikasi dan dinyatakan gugur.

4. Peserta wajib memiliki koneksi internet/sinyal internet yang stabil sesuai dengan yang dipersyaratkan, kuota internet yang mencukupi, serta masa berlaku langganan internet masih aktif dan tidak akan habis saat pelaksanaan psikotes.

5. Laptop dan gawai terhubung dengan aliran listrik agar kondisi baterai terjaga tetap penuh. Tujuannya, apabila terdapat gangguan atau pemadaman listrik di tempat peserta, diharapkan peserta masih dapat mengikuti psikotes dengan sisa daya yang ada dalam baterai.

6. Peserta diharuskan menyiapkan kelengkapan sebagai berikut :

  • Kartu Peserta Ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
  • KTP Asli/ Surat Keterangan pengganti KTP Asli. Apabila dalam keadaan yang mendesak atau kondisi tertentu, peserta dapat menunjukkan Kartu Keluarga (KK) asli atau KK yang dilegalisir pejabat yang berwenang.
  • Kertas dan alat tulis untuk alat bantu saat mengerjakan soal perhitungan.

7. Selama kurun waktu pelaksanaan SKB Psikotes, peserta dilarang:

  • Mendapatkan bantuan dari orang lain saat mengerjakan tes.
  • Menggunakan kalkulator atau alat bantu hitung lainnya selain kertas dan alat tulis yang sudah disediakan.
  • Mencari jawaban melalui mesin pencari atau search engine, misalnya Google, Yahoo, dan sebagainya.
  • Mencetak atau menyalin isi konten materi psikotes. Segala upaya mencetak atau menyalin akan terdeteksi oleh sistem dan akan dilaporkan sebagai tindak kecurangan dan dapat menggugurkan.
  • Membuka/mengakses aplikasi lain pada desktop PC/laptop maupun HP selain aplikasi psikotes, Zoom dan aplikasi yang diminta oleh Panitia.
  • Keluar dari aplikasi psikotes maupun menutup browser yang digunakan untuk membuka aplikasi psikotes.
  • Meninggalkan area/keluar dari area di luar pantauan kamera desktop PC/laptop dan HP.
  • Makan, minum, ijin ke toilet dan melakukan aktivitas lainnya selain mengerjakan materi psikotes.

8. Jika di tengah proses SKB Psikotes berlangsung, peserta dicurigai melakukan kecurangan, pengawas memiliki kewenangan untuk menegur peserta sebanyak 1 (satu) kali.

Apabila pelanggaran dilakukan berulang, peserta akan didiskualifikasi dan dinyatakan gugur dari seleksi CPNS PUPR 2021.

9. Tidak ada toleransi keterlambatan untuk mengikuti seleksi SKB Psikotes. Peserta yang terlambat tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi dan dinyatakan gugur.

Sehubungan dengan hal tersebut, peserta diharuskan bergabung pada zoom meeting yang diberikan oleh panitia sesuai jadwal yang telah ditetapkan dan pada kurun waktu pelaksanaan registrasi.

Peserta yang baru bergabung zoom meeting setelah SKB Psikotes dilaksanakan, dinyatakan terlambat mengikuti seleksi dan dinyatakan gugur.

Ketentuan mengenai SKB Psikotes CPNS PUPR ini dijelaskan dalam pengumuman nomor KP-02.01-Mn/2056 tentang tata tertib dan jadwal SKB CPNS PUPR 2021. Detail resminya dapat diunduh di sini.

Baca juga artikel terkait SKB CPNS atau tulisan lainnya dari Abdul Hadi

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Abdul Hadi
Editor: Yantina Debora