tirto.id - PPDB atau Penerimaan Peserta Didik Baru 2022 SMK Kota Samarinda jalur reguler telah dibuka pada tanggal 27 sampai dengan 30 Juni 2022.
Proses pendaftaran PPDB 2022 SMK Kota Samarinda dilakukan secara online melalui tautan daring cabdinsamarinda.siap-ppdb.comsatu pintu secara serempak.
Untuk memudahkan calon peserta didik yang hendak melakukan pendaftaran SMK, berikut merupakan informasi tentang jadwal PPDB 2022 SMK Kota Samarinda.
Jadwal Pelaksanaan PPDB SMK di Kota Samarinda
Mengutip dari laman resmi PPDB online Kota Samarinda, berikut ini adalah jadwal pelaksanaan PPDB SMK Kota Samarinda jalur reguler periode 2022/2023:
• Sosialisasi: 25 April – 17 Mei 2022 pukul 08.00-13.00 WITA (Jumat hingga jam 11.00 WITA)
• Pendaftaran: 27-30 Juni 2022 pukul 08.00- 13.00 WITA (Jumat hingga jam 11.00 WITA)
• Pengumuman: 4-14 Juli 2022 (24 jam)
• Daftar Ulang: 5-7 Juli 2022 pukul 08.00- 13.00 WITA
• Pelaksanaan Pengenalan Lingkungan Sekolah: 12- 14 Juli 2022 pukul 08.00- 16.00 WITA
• Hari Pertama Masuk Sekolah: 13 Juli 2022 pukul 08.00- 16.00 WITA
• Hari Pertama Proses KBM: 14 Juli 2022 pukul 08.00- 16.00 WITA
Persyaratan Pendaftaran PPDB SMK di Kota Samarinda
Merujuk laman cabdinsamarinda.siap-ppdb.com, berikut ini persyaratan pendaftaran PPDB 2022 SMK di Kota Samarinda:
1. Calon peserta didik baru kelas 10 (Sepuluh) SMA dan SMK yang berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun terhitung tanggal 1 Juli tahun berjalan yang dibuktikan dengan:
• Akta kelahiran, atau
• Surat Keterangan Lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dilegalisasi oleh lurah/ kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
• Dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria menyelenggarakan pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, serta berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
2. Telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat
3. Memiliki ijazah/STTB SMP/MTs/Paket B/Wustha atau bentuk lain yang sederajat
4. Memiliki surat keterangan terdaftar sebagai peserta ujian sekolah (Khusus calon peserta didik lulusan tahun 2022) dan akumulasi nilai rapor yang ditentukan berdasarkan nilai 5 (lima) semester terakhir. Dikecualikan bagi calon peserta didik yang berasal dari satuan pendidikan di luar negeri.
5. Memiliki SHU SMP/MTs/ Paket B/ Wustha atau benruk lain yang sederajat (Khusus calon peserta didik lulusan tahun 2019 dan 2020).
6. Menyerahkan Surat Keterangan BEBAS NARKOBA yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang paling lambat 1 bulan (tiga puluh hari) setelah calon peserta didik dinyatakan diterima pada satuan pendidikan.
7. SMK atau bentuk lain yang sederajat bidang keahlian/program keahlian/kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh). Persyaratan khusus yang dimaksud diatur oleh satuan pendidikan masing-masing.
8. Calon peserta didik berkebutuhan khusus yang dapat diterima pada SLB/SKh adalah calon peserta didik semua kategori anak berkebutuhan khusus permanen.
9. SLB/SKh dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru.
10. Penerimaan peserta didik pada jenjang SLB/SKh dilaksanakan dengan pertimbangan sumber daya yang dimiliki sekolah.
11. Dalam PPDB SLB/SKh wajib dibentuk Tim Identifikasi dan Asesmen untuk mengetahui kebutuhan dan kemampuan masing-masing calon peserta didik sebelum diberikan layanan pendidikan.
12. Persyaratan PPDB SLB selain memperhatikan usia kalender calon peserta didik juga memperhatikan mental age.
13. Persyaratan calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing yang berasal dari satuan pendidikan di luar negeri, selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, wajib mendapatkan surat rekomendasi izin belajar dari direktur jenderal yang membidangi pendidikan menengah untuk SMA dan/atau direktur jenderal yang membidangi pendidikan vokasi untuk SMK
14. Ketentuan terkait persyaratan usia dan memiliki SHUN (khusus calon peserta didik lulusan Tahun 2019) tidak berlaku kepada peserta didik yang berkebutuhan khusus yang akan sekolah di satuan pendidikan yang menyelenggarakan program pendidikan inklusif.
Cara Daftar PPDB SMK di Kota Samarinda
Berikut ini merupakan cara daftar PPDB SMK di Kota Samarinda periode 2022/2023
1. Wajib melaksanakan/ mengikuti protokol kesehatan yang ditentukan pemerintah
2. Calon peserta didik baru menyiapkan berkas persyaratan
3. Calon peserta didik baru mengakses laman situs PPDB online melalui tautan cabdinsamarinda.siap-ppdb.com
4. Melakukan pengajuan pendaftaran mandiri dengan mengisi formulir secara online
5. Unggah/ upload dokumen persyaratan yang telah disiapkan sebelumnya
6. Operator Sekolah melakukan verifikasi berkas pendaftaran dan tanda bukti pendaftaran secara online
7. Operator Sekolah mencetak tanda bukti verifikasi pendaftaran
8. Calon peserta didik menerima tanda bukti pendaftaran
9. Calon peserta didik yang belum melakukan verifikasi bukti pendaftaran dianggap belum terdaftar
10. Hasil seleksi dan pengumuman dapat dilihat secara langsung melalui tautan https://kaltim.siap-ppdb.com/ dan https://cabdinsamarinda.siap-ppdb.com/.
PPDB SMK tidak menggunakan zonasi tetapi menggunakan pilihan maksimal 5 (lima) kompetensi keahlian dalam 1 (satu) satuan pendidikan dan atau satuan pendidikan yang berbeda.
Calon peserta didik yang telah mendaftar di SMA tidak bisa mendaftar di SMK, sebaliknya calon peserta didik yang telah mendaftar di SMK tidak bisa lagi mendaftar di SMA.
Perubahan pilihan satuan pendidikan dapat dilakukan setelah calon peserta didik tidak lolos di semua pilihan dan tidak ada pencabutan berkas sesudah pengumuman.
Penulis: Yunita Dewi
Editor: Dipna Videlia Putsanra