Menuju konten utama

Jadwal Buka Puasa ke-20 di Kota Madiun, Hari Ini Sabtu, 25 Mei 2019

Jadwal buka puasa di Kota Madiun pada hari ini Sabtu, 25 Mei 2019 telah memasuki hari ke-20. Simak informasi lain mengenai tempat ngabuburit dan menu berbuka di Kota Madiun.

Jadwal Buka Puasa ke-20 di Kota Madiun, Hari Ini Sabtu, 25 Mei 2019
Buka Puasa ke-20 di Kota Madiun, Hari Ini Sabtu, 25 Mei 2019

tirto.id - Umat Islam di seluruh Indonesia telah menjalani puasa Ramadan hingga hari ke-20 pada tanggal 20 Ramadan 1440H atau Sabtu, 25 Mei 2019.

Ketika bulan puasa tiba, salah satu momen yang istimewa adalah datangnya azan maghrib sebagai tanda usainya menahan lapar, haus, dan hal-hal yang membatalkan puasa selama sehari penuh.


Masyarakat di Kota Madiun Jawa Timur dapat menunggu waktu buka puasa dengan ngabuburit, di beberapa tempat, di antaranya adalah Stasiun Madiun. Alun-alun Madiun. Selain itu di daerah ini juga terkenal dengan makanan dan minuman khas yang dapat digunakan sebagai menu buka puasa. Beberapa makanan khas Kota Madiun antara lain: Pecel Madiun, Soto Kutilang, Sego Jotos, Pentol Corah, Bluder cokro, Brem, Kue Manco, Madumongso, Lempeng Puli, Wedang Cemoe, Kue Satu, Mimosa Lemon, Dawet Suronatan.

Untuk menunaikan ibadah sholat atau pun tarawaih, pada umumnya warga Kota Madiun melakukan ibadah ini di Masjid Baitul Hakim yang dikategorikan sebagai masjid Masjid Agung. Alamat Masjid Baitul Hakim ada di Jl. Aloon-Aloon Barat No.12, Kel. Pangongangan, Kota Madiun.


Selain Masjid Baitul Hakim, terdapat beberapa masjid lain yang dapat digunakan oleh umat Islam di Kota Madiun untuk menunaikan ibadah salat, salah satunya adalah Masjid AN-NASHIR. Masjid Besar. Alamat Masjid AN-NASHIR adalah di Jl. Minak Koncar Kel. Winongo.



Tidak hanya itu, salat tarawih yang pada bulan Ramadan hukumnya adalah sunah muakkad ini juga dapat dilakukan di Masjid At-taqwa. Masjid ini berada di Jl. Slamet riyadi No. 21 Kel. klegen.

Tirto.id juga menyediakan jadwal imsakiyah yang meliputi imsak, subuh, zuhur, asar, berbuka, maghrib, dan isya di Kota Madiun seperti di bawah ini.



Selain jadwal sholat, perlu diketahui bahwa sholat tarawih penting bagi umat muslim. Menurut kitab Durratun Nasihin keutamaan sholat tarawih di bulan Ramadhan seperti diriwayatkan Ali bin Abi Thalib ra. Bahwasannya Rasulullah SAW pernah ditanya seseorang mengenai fadhilah (keutamaan) sholat tarawih di bulan Ramadhan, maka beliau berkata “(fadhilah tarawih) di malam Ramadan ke-20 adalah diberikan kepadanya pahala orang-orang yang mati syahid dan para shalihin..

Tausiah Harian

Bagaimana hukum makmum melaksanakan salat tarawih dengan imam salat witir? Sahkah salatnya?

Salah satu syarat sah pelaksanaan salat jamaah adalah cocoknya rangkaian salat imam dan makmum. Yang dimaksud kecocokan adalah keserasian salat imam dan makmum dalam gerakan-gerakan yang tampak seperti rukuk, sujud, berdiri, duduk di antara dua sujud, dan lain-lain. Tidak disyaratkan sama dalam jumlah rakaatnya, bacaan salatnya, status fardu dan sunahnya, serta ada’ (salat yang dilakukan di dalam waktunya) dan qadlanya (salat yang dilakukan di luar waktunya).

Maka menjadi sah melakukan salat qadla zuhur dengan imam salat asar, salat fardu isya dengan imam salat tarawih, salat tarawih dengan imam salat witir, salat qadla subuh dengan imam salat Idul Fitri, dan lain-lain.

Hukumnya menjadi berbeda bila rangkain gerakan salatnya berbeda, seperti melakukan salat fardu magrib dengan imam salat gerhana bulan atau makmum salat zuhur dengan imam salat gerhana matahari atau sebaliknya. Ini karena terdapat perbedaan gerakan yang tajam antara salatnya imam dan makmum.

Dengan demikian hukumnya sah salat tarawih dilakukan dengan cara bermakmum di belakang imam salat witir, sebab tidak ada perbedaan yang mencolok di dalam rangkaian gerakan-gerakan kedua salat tersebut. Perbedaan niat salat antara imam dan makmum tidak menjadi soal, sebab tergolong minim dan tidak tajam.

Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani menyatakan dalam kitab Kasyifah al-Saja:

“Dan tidak bermasalah perbedaan niatnya imam dan makmum, sebab ketiadaan perbedaan yang parah di dalamnya, maka sah bermakmumnya orang yang salat fardu dengan imam salat sunah, salat ada’ bermakmum dengan imam salat qadla’, salat yang lebih panjang rakaatnya dengan imam yang lebih pendek rakaatnya seperti zuhur dengan subuh dan sebaliknya.”

Meski salatnya sah, hukumnya makruh. Namun demikian, keutamaan jamaah (pahala 27 kali lipat) tetap bisa didapat.

Penulis: M. Mubasysyarum Bih

Sumber: NU Online http://www.nu.or.id/post/read/106578/shalat-tarawih-bermakmum-kepada-imam-shalat-witir

EMBED_NU

Baca juga artikel terkait JADWAL SHOLAT atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Agung DH