Menuju konten utama

Jadwal Buka dan Imsak Kota Palembang & Kota Payakumbuh, Rabu, 22 Mei 2019

Jadwal buka puasa dan imsak di Kota Palembang dan Kota Payakumbuh Rabu, 22 Mei 2019 penting diketahui umat muslim di kedua daerah.

Jadwal Buka dan Imsak Kota Palembang & Kota Payakumbuh, Rabu, 22 Mei 2019
Waktu buka puasa dan jadwal imsak di Kota Palembang dan Kota Payakumbuh.

tirto.id - Umat muslim di Kota Palembang dan Kota Payakumbuh pada hari ini Rabu, 22 Mei 2019 menjalankan ibadah puasa ke-17 atau bertepatan dengan 17 Ramadan 1440H.

Sembari menunggu bedug buka puasa, umat muslim di Kota Palembang dapat melakukan ngabuburit. Beberapa tempat ngabuburit di Kota Palembang antara lain: Tepian Sungai Musi Palembang, Jembatan Ampera, Benteng di Kuto Besak, Jaka Baring Sport City, Masjid Agung Palembang.

Ada makanan dan minuman khas dari daerah ini yang dapat dipakai sebagai menu berbuka puasa, seperti: pempek, tekwan, laksa, pindang patin, mie celor, martabak har, tempoyak, lenggang, kue maksuba, kue delapan jam.

Apabila memasuki waktu azan sholat maghrib berkumandang, umat muslim di daerah Kota Palembang dapat melakukan ibadah sholat maghrib. Beberapa masjid di Kota Palembang yang dijadikan tempat solat maghrib antara lain di Masjid Raya Taqwa, Masjid Al Falah, Masjid DARUL MUTTAQIN. Masjid-masjid itu dapat ditemukan di Jl. Telaga, 30 Ilir, Bukit Kecil, Kota Palembang, JL. RAJA WALI RT. 26 KEL. 9 ILIR, PERUM MASKAREBET RT.04 RW.02.

Demikian pula ketika menjelang imsakiyah atau memasuki waktu ibadah sholat subuh, umat muslim di Kota Palembang dapat menggunakan masjid-masjid untuk beribadah.

Untuk lebih jelasnya, berikut jadwal buka dan imsak di Kota Palembang :



Masyarakat di Kota Payakumbuh juga memiliki tempat favorit untuk ngabuburit. Beberapa tempat ngabuburit di Kota Payakumbuh antara lain; Masjid Tuo Koto Nan Ampek.

Sementara untuk umat muslim di Kota Payakumbuh sering ngabuburit dengan menyantap makanan atau minuman rendang, randang lokan, dendeng balado, dendeng batokok, gulai tunjang, gulai paku, gulai toco, gulai itiak saat berbuka atau pun makan sahur.

Sedangkan untuk ibadah sholat tarawih atau pun sholat subuh, zuhur, asar, maghrib, isya dapat dilakukan rumah atau masjid. Beberapa masjid di Kota Payakumbuh yang dijadikan tempat tarawih antara lain, Masjid UBUDIYAH, Masjid MASJID WAROFI'ATUL GHAMIDI, Masjid BAITUL INABAH.

Masjid-masjid di Kota Payakumbuh itu bisa ditemukan di KEL. BALAI PANJANG, PERUMNAS KUBANG GAJAH KEL. LIMBUKAN, KEL. PADANG KARAMBIA.

Untuk lebih jelasnya, berikut jadwal buka dan imsak di Kota Payakumbuh:



Selain jadwal imsak, umat muslim juga senantiasa memahami keutamaan sholat tarawih seperti diriwayatkan Ali bin Abi Thalib ra. Bahwasannya Rasulullah SAW pernah ditanya seseorang mengenai fadhilah (keutamaan) sholat tarawih di bulan Ramadhan, maka beliau berkata “(fadhilah tarawih) di malam Ramadan ke-17 adalah diberikan kepadanya pahala Nabi-Nabi.

Sebagai pelengkap ibadah di bulan Ramadan, berikut tausiah harian yang dikutip dari situs Nahdatul Ulama:

Apakah donor darah bisa membatalkan puasa?

Donor darah yang dilakukan dengan proses injeksi di bagian tangan tidak dapat membatalkan puasa. Sebab tidak ada benda yang masuk ke anggota tubuh bagian dalam melalui rongga terbuka.

Donor darah merupakan proses melukai tubuh yang tidak memengaruhi keabsahan puasa, sama seperti melukai tubuh dengan batu, jarum, pisau, atau benda-benda lainnya. Bedanya, bila donor darah tidak berdosa, karena melukai tubuhnya berdasarkan kebutuhan yang dibenarkan syariat, melukai tubuh tanpa ada tujuan jelas hukumnya haram.

Donor darah tidak memiliki ketentuan hukum yang sama dengan hijamah (bekam), yaitu metode pengobatan dengan cara mengeluarkan darah kental yang mengandung toksin dari dalam tubuh. Hijamah, menurut mayoritas Ulama Madzahib al-Arba’ah, tidak membatalkan puasa. Sedangkan menurut mazhab Hanabilah membatalkan puasa, baik bagi orang yang membekam atau yang dibekam.

Bila merujuk pendapat mayoritas ulama, persoalan menjadi jelas bahwa donor darah tidak membatalkan puasa sebagaimana bekam. Demikian pula ketika berpijak dari pendapat Hanabilah, donor darah tidak membatalkan puasa.

Penulis: M. Mubasysyarum Bih

Sumber: NU Online http://www.nu.or.id/post/read/106491/hukum-donor-darah-saat-puasa


Baca juga artikel terkait JADWAL SHOLAT atau tulisan lainnya dari Agung DH

Reporter: Agung DH
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH