tirto.id - Imigrasi Bandar Lampung menyelidiki dugaan praktik perkawinan pesanan (mail-order bride) yang melibatkan empat Warga Negara (WNA) Tiongkok dan dua Warga Negara Indonesia (WNI) di Kabupaten Pesawaran, Lampung.
Dugaan praktik perkawinan pesanan tersebut, diduga melibatkan perantara dan pemberian imbalan berupa uang atau barang yang mengarah pada indikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Dugaan praktik perkawinan pesanan yang melibatkan transaksi komersial dan berpotensi mengarah pada eksploitasi perempuan merupakan persoalan serius yang perlu ditangani secara terpadu bersama aparat penegak hukum dan instansi terkait," kata Kepala Kantor Imigrasi Bandar Lampung, Taufiq Hidayat, dalam keterangan tertulis yang dikutip Kamis (5/11/2026).
Taufiq menjelaskan petugas telah memeriksa dua orang WNI berinisial MS (21) dan STP (19) serta empat orang WNA berinisial SD (39), DC (33), YH (37), dan ZH (32) pada 29-31 Oktober 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan analisis bukti digital, menunjukkan indikasi perjodohan melalui perantara, termasuk dugaan penawaran perempuan WNI kepada WNA dengan imbalan tertentu.
"Dugaan praktik perkawinan pesanan yang melibatkan transaksi komersial dan berpotensi mengarah pada eksploitasi perempuan merupakan persoalan serius yang perlu ditangani secara terpadu bersama aparat penegak hukum dan instansi terkait," ujar Taufiq.
Taufiq menyatakan kasus ini mulai ditelusuri melalui operasi intelijen keimigrasian dan koordinasi dengan Polres Pesawaran pada 27 Oktober 2026. Pengawasan kemudian dilanjutkan bersama Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) hingga 31 Oktober 2026.
Dari hasil pendalaman sementara, petugas menemukan indikasi pemberian uang atau barang dalam rangkaian perkawinan siri serta rencana keberangkatan kedua perempuan WNI tersebut ke Tiongkok. Petugas juga memeriksa kesesuaian kegiatan keempat WNA dengan Visa Kunjungan indeks C1 yang mereka gunakan.
Taufiq menegaskan pemeriksaan masih berlangsung dan seluruh pihak tetap mendapatkan perlindungan hak sesuai ketentuan hukum.
"Dalam penanganan perkara ini, kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Seluruh pihak yang diperiksa memiliki kedudukan hukum yang harus dihormati, dan dugaan keterlibatan masing-masing pihak masih akan didalami melalui proses pemeriksaan serta koordinasi lintas instansi," tutur Taufiq.
Dia juga mengimbau kepada masyarakat agar waspada terhadap tawaran pernikahan dengan WNA yang menjanjikan imbalan finansial tidak wajar, melibatkan perantara yang tidak jelas, atau disertai rencana keberangkatan ke luar negeri tanpa informasi yang transparan.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































