Menuju konten utama

Imigrasi Proses Hukum 3 WN Pakistan Terduga Penyelundup Manusia

Mereka diduga mengorganisasi pemberangkatan sejumlah WNA ke Australia secara ilegal melalui jalur laut.

Imigrasi Proses Hukum 3 WN Pakistan Terduga Penyelundup Manusia
Dirjen Imigrasi, Hendarsam Marantoko, saat konferensi pers di Gedung Kementerian Imipas, Senin (20/4/2026). tirto.id/ Auliya Umayna
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memproses hukum tiga pria warga negara Pakistan berinisial SA, MS, dan MWK atas dugaan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).

Mereka diduga mengorganisasi pemberangkatan sejumlah warga negara asing (WNA) ke Australia secara ilegal melalui jalur laut di wilayah timur Indonesia.

"Perlu kami sampaikan praktik penyelundupan manusia merupakan kejahatan serius yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan manusia," kata Dirjen Imigrasi, Hendarsam Marantoko, saat konferensi pers di Gedung Kementerian Imipas, Senin (20/4/2026).

Hendarsam menjelaskan kasus ini bermula saat Kepolisian Resor Aru menangkap empat orang pria WN Pakistan berinisial SK, AS, MS, dan SUR di sebuah penginapan di wilayah Dobo, Maluku, pada September 2025.

Keempat orang tersebut mengaku masuk ke Indonesia menggunakan izin tinggal kunjungan karena tertarik dengan tawaran SA melalui media sosial yang menjanjikan prosedur legal untuk mencapai Australia.

"Pada periode Juni hingga Agustus 2025, terdapat empat warga negara Pakistan yang masuk ke wilayah Indonesia menggunakan izin tinggal kunjungan. Mereka dijanjikan dapat berangkat ke Australia melalui jalur yang diklaim legal oleh seorang WNA Pakistan berinisial SA yang berdomisili di Tangerang," tutur Hendarsam.

Dia menyebut, setelah tiba di Indonesia, para korban ditampung di sebuah kontrakan di Tangerang, Banten, sebelum melanjutkan perjalanan ke Ambon, Saumlaki, dan Dobo. Di wilayah Maluku inilah, tersangka MS dan MWK mempersiapkan kapal untuk menyeberang ke Australia.

"Pergerakan mereka kemudian terdeteksi. SK, AS, MS dan SUR diamankan oleh petugas dari Kepolisian Resor Kepulauan Aru pada tanggal 12 September 2025. Sedangkan, dua orang warga negara Pakistan, yaitu MS dan MWK, diamankan oleh petugas dari Kantor Imigrasi Tual pada tanggal 15 September 2025 di Saumlaki karena diduga berperan sebagai koordinator perjalanan," tutur Hendarsam.

"Pengembangan penyidikan kemudian mengarah pada SA yang ditangkap di Kabupaten Tangerang pada 10 Oktober 2025," tambahnya.

Selanjutnya, pada 15 Desember 2025, diterbitkan Surat Perintah Penyidikan terhadap SA, MS, dan MWK. Ketiganya kemudian resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Februari 2026 dan menjalani proses penyidikan.

Pada 10 April 2026, berkas perkara ketiga tersangka dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Dalam waktu dekat, tersangka beserta barang bukti akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang untuk proses penuntutan pengadilan.

Ketiganya dijerat Pasal 120 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang mengacu pada Pasal 457 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar.

Hendarsam menyatakan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi antarinstansi, yaitu Kepolisian dan Kejaksaan. Dia menegaskan bahwa Imigrasi akan terus memperkuat pengawasan serta penegakan hukum keimigrasian melalui koordinasi lintas sektor.

"Direktorat Jenderal Imigrasi berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing di Indonesia serta mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran hukum," pungkas Hendarsam.

Baca juga artikel terkait PENYELUNDUPAN MANUSIA atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi