Menuju konten utama

Keamanan Sidang Praperadilan Novel Baswedan Diperketat

Kepolisian Resor Kota Bengkulu akan menjaga ketat sidang praperadilan kasus yang melibatkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan.

Keamanan Sidang Praperadilan Novel Baswedan Diperketat
File foto - Penyidik KPK Novel Baswedan menjalani sidang perdana praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Kepolisian Resor (Polres) Kota Bengkulu akan menjaga ketat sidang praperadilan kasus yang melibatkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Senin (14/3/2016).

“Kita tidak mau sesuatu terjadi saat persidangan berlangsung,” Kepala Polres Kota Bengkulu, AKBP Ardian Indra Nurita, di Bengkulu, Senin (14/3/2016).

Menurut Ardian, setiap masyarakat yang ingin mengikuti jalannya sidang praperadilan di dalam ruangan harus diperiksa dengan metal detekor. Hal tersebut dilakukan Polres Kota Begkulu sebagai bentuk antisipasi kemungkinan yang tidak diinginkan.

Selain dilengkapi dengan metal detektor, Polres Kota Bengkulu juga menyiagakan satu unit mobil penjinak bom berserta personel bersenjata lengkap di samping ruangan sidang praperadilan. Dalam sidang tersebut juga terpantau puluhan personel bersenjata lengkap disiagakan untuk mengamankan PN Bengkulu selama persidangan praperadilan Novel Baswedan.

Seperti diketahui, PN Bengkulu akan menggelar sidang perdana praperadilan kasus hukum yang menjerat Novel Baswedan pada 14 Maret 2016 terbuka untuk umum.

Ketua PN Bengkulu, Encep Yuliadi mengatakan, sidang praperadilan tersebut sama saja dengan sidang biasa, tidak digelar dengan perlakuan khusus.

“Siapa pun bisa lihat, hanya saja tergantung tempat duduk yang tersedia dalam ruangan,” ujarnya.

Encep meminta masyarakat yang ingin melihat sidang praperadilan agar menjaga kenyamanan, keamanan dan ketertiban, sehingga tidak mengganggu jalannya persidangan.

“Kalau pengamanan kami sudah berkoordinasi dengan Polres Kota Bengkulu,” kata dia.

Praperadilan kasus Novel Baswedan bergulir setelah pihak korban mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bengkulu pada Selasa 1 Maret 2016. Keluarga korban merasa tidak adil dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan dengan Nomor Kep.03/N.7.10/Ep.1/02/2016 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu selaku penuntut umum.

Pengacara korban, Yuliswan mengatakan Novel Baswedan telah melakukan penganiayaan berat saat pengusutan kasus pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 2004 waktu menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bengkulu.

Baca juga artikel terkait AKBP ARDIAN INDRA NURITA atau tulisan lainnya

Reporter: Abdul Aziz