Mahkamah Konstitusi (MK) kembali membuka sidang lanjutan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Elite Partai Gerindra, Fadli Zon dan Sufmi Dasco Ahmad masih menunggu perkembangan sidang uji materi terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (16/10/2023).
MK menuturkan jika mengabulkan gugatan uji materi untuk menurunkan syarat batas usia minimum capres-cawapres menjadi 35 tahun sebuah pelanggaran moral.
Partai Solidaritas Indoenesia (PSI) mengaku kecewa atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan perkara batas usia capres dan cawapres. Putusan itu dibacakan hakim konstitusi pada Senin (16/10/2023) hari ini.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang batas usia calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres).
Sebagian massa aksi yang menolak penyesuaian usia capres-cawapres perlahan meninggalkan lokasi aksi usai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan soal penyesuaian usia capres-cawapres yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang batas usia calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres). Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Yohana Murtika dan Ahmad Ridha Sabana dari Partai Garuda.