tirto.id - Kasus dugaan penarikan paksa sepeda motor oleh debt collector atau mata elang (matel) di Jalan Raya Serang, Cikupa, berujung pada polemik antara polisi dan korban. Pihak Polsek Cikupa mengklaim kasus telah diselesaikan secara damai, namun korban membantah dan mengaku laporannya sengaja diabaikan polisi.
Kasus ini mencuat setelah Polsek Cikupa yang melepaskan seorang pria yang diduga merupakan matel. Pria tersebut sebelumnya ditangkap oleh anggota Polresta Tangerang atas dugaan hendak menarik paksa sepeda motor di Jalan Raya Serang, pada Sabtu, 10 Oktober 2026.
Kapolsek Cikupa, AKP Syamsul Bahri, membenarkan bahwa pria tersebut telah dilepas. Menurutnya, keputusan itu diambil setelah pihak yang terlibat tidak bersedia membuat laporan polisi.
"Untuk pelapor tidak mau buat laporan," katanya saat dikonfirmasi, pada Minggu, 11 Oktober 2026.
Kanit Reskrim Polsek Cikupa, Ipda Syaiful Rusdiansyah, menambahkan bahwa sebelum melepas pria tersebut, polisi telah memeriksa kedua belah pihak untuk mengetahui duduk perkara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Syaiful menyebut tidak ditemukan peristiwa perampasan seperti narasi yang tertulis di media sosial.
"Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap kedua belah pihak. Tidak ada peristiwa perampasan seperti yang diceritakan," katanya.
Terpisah, Ade Muhafafah, menceritakan kronologi peristiwa yang menimpanya. Kasus ini bermula saat ia mengendarai sepeda motor dan dihentikan oleh tiga pria di seberang sebuah pool bus di kawasan Cikupa. Ia menduga salah satu pria telah mengikutinya sebelum menghentikan kendaraannya.
Menurut Ade, pria pertama menegurnya terkait lampu sein sepeda motor yang masih menyala ke kanan setelah ia mendahului kendaraan lain. Tak lama kemudian, pria lain mengaku berasal dari perusahaan pembiayaan FIF.
"Yang bapak [pelaku] motor pertama cegat saya itu dari Cikupa sepertinya sudah ngikutin saya. Soalnya dia sekali tegur saya ‘seinnya bu’ yang kebetulan sein saya masih kanan bekas nyalip. Yang [pelaku] kedua bapak tersebut teriak ‘saya dari FIF bu’,” beber Ade saat dihubungi, Senin, 12 Oktober 2026.
Ade bilang, ia sudah menjelaskan pada pelaku bahwa urusan pembayaran kendaraan ditangani oleh suaminya. Ia juga menyebut sebelumnya sudah ada orang yang datang ke rumah untuk membicarakan persoalan tersebut dan meminta janji temu dengan suaminya melalui nomor telepon yang telah diberikan.
Namun, menurut Ade, pria tersebut tetap mendesaknya untuk ikut ke kantor dengan alasan hendak menitipkan surat untuk suaminya. Ade menolak permintaan itu dan meminta pria tersebut mengambil surat sendiri, sementara ia menunggu di lokasi.
"Saya jawab, bapak saja ambil, saya tunggu di sini. Itu kan teman bapak banyak, saya enggak bakal ke mana-mana," kata Ade dalam keterangannya.
Ade mengaku desakan itu berlanjut hingga terjadi adu argumen. Situasi kemudian menarik perhatian dua petugas kepolisian yang datang dan menanyakan apa yang terjadi.
Kepada petugas, Ade mengaku menjelaskan bahwa dirinya dipaksa ikut oleh sejumlah pria yang mengaku sebagai orang FIF. Namun, menurut keterangannya, salah satu pria tersebut sudah meninggalkan lokasi ketika petugas kepolisian mendekati mereka.
Kasus Viral, Polresta Tangerang Keluarkan Pernyataan
Polresta Tangerang melalui Kasi Humas, Ipda Tri Leksono Febrianto, turut memberikan penjelasan terkait penanganan perkara tersebut. Ia menyebut jajaran Polsek Cikupa merespons aduan masyarakat melalui layanan Call Center 110, pada Sabtu, 10 Oktober 2026.
"Dalam aduan yang masuk pada Sabtu, 10 Oktober 2026, sekitar pukul 09.30 WIB, diinformasikan adanya pengendara yang diduga diberhentikan debt collector (DC) atau mata elang (matel)," katanya mengutip keterangan dari Kapolsek Cikupa, AKP Syamsul Bahri, dalam keterangan tertulis yang disebar di grup WhatsApp wartawan pada Senin, 12 Oktober 2026.
Berdasar hasil pemeriksaan di lokasi, didapati seorang perempuan berinisial AM yang mengaku diberhentikan oleh tiga orang yang menyatakan diri dari lembaga pembiayaan.
Dalam keterangan tersebut, AM mengaku kendaraan yang dibawanya belum membayar angsuran selama dua bulan. AM juga mengaku tidak menerima upaya paksa dari tiga orang tersebut. Hanya dimintai konfirmasi terkait keterlambatan pembayaran.
"AM menolak membuat laporan polisi atas peristiwa tersebut kemudian dibuatkan surat penolakannya," ujarnya.
Sementara seorang pria berinisial A yang diduga DC kemudian diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut ke Mapolsek Cikupa. Sedangkan dua orang lain berhasil melarikan diri. A mengaku telah memberhentikan kendaraan dengan alasan hendak menanyakan keterlambatan angsuran.
"A yang diduga DC atau matel kemudian membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan. Selanjutnya kedua belah pihak sepakat berdamai atas peristiwa tersebut," ungkapnya.
Dibantah, Korban Sebut Polisi Beri Kesaksian Palsu
Keterangan Polresta Tangerang tersebut dibantah Ade Muhafafah, perempuan yang mengaku mengalami peristiwa itu. Ade menilai penjelasan kepolisian tidak sesuai dengan kejadian yang dialaminya, terutama terkait dugaan pemaksaan yang dilakukan oleh sejumlah pria dan proses pembuatan laporan di Polsek Cikupa.
Ade mengaku mendapat informasi dari media sosial bahwa pria yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut telah dilepas. Ia juga membantah bahwa dirinya sejak awal tidak ingin membuat laporan polisi.
"Saya diintimidasi matel. Justru saya baru tahu beritanya [dari medsos] semalam bahwa pelaku dibebaskan," terangnya.
Menurut Ade, setelah kejadian, ia diminta mengikuti petugas ke Polsek Cikupa untuk membuat laporan. Ia mengaku memenuhi permintaan tersebut, tetapi tidak pernah diminta menandatangani dokumen maupun mengetahui adanya laporan yang dibuat atas peristiwa itu.
"Pas hari kejadian saya diminta ikut ke Polsek Cikupa untuk buat laporan, saya ikut. Tapi sampai di sana saya tidak diminta tandatangan apa pun surat atau surat laporan saya tidak dibuatkan," katanya.
Ade juga mengatakan kartu tanda penduduk (KTP) miliknya sempat dipinjam oleh petugas. Ia mengira dokumen tersebut diperlukan untuk proses pembuatan laporan.
Ia mengaku merasa diabaikan selama berada di Polsek Cikupa. Kondisi tersebut pun membuat dirinya mempertanyakan proses penanganan perkara yang kemudian berujung pada pelepasan pria yang diduga terlibat dalam kejadian itu.
"Dicuekin, sepertinya kata yang cocok buat kondisi saya kemarin di Polsek Cikupa," tukasnya.
============
Tangsel_Update adalah akun IG City Info yang merupakan bagian dari #KolaborasiJangkarByTirto.
Penulis: Tangsel_Update
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































