Menuju konten utama

Dipecat Rektor, Guru Besar UIN Jakarta Mengadu ke Menag

Dua guru besar dipecat dari jabatan wakil rektor UIN Jakarta oleh rektor dengan tudingan "dianggap tidak dapat bekerja sama lagi".

Dipecat Rektor, Guru Besar UIN Jakarta Mengadu ke Menag
Universitas Islam Negeri Jakarta. FOTO/uinjkt.ac.id

tirto.id - Dua guru besar eks Wakil Rektor (Warek) Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof Masri Mansoer dan Prof Andi Faisal Bakti mengajukan banding administrasi ke Kementerian Agama (Kemenag) lantaran dipecat oleh Rektor UIN Jakarta, Amany Lubis.

Ketua Tim Advokasi Anti Korupsi dan Otoritarianisme (TAKTIS) Mujahid A Latief yang mendampingi kedua Warek tersebut menjelaskan, berdasarkan surat keputusan pemberhentian yang dilayangkan oleh Rektor UIN kepada mereka hanya berdasar alasan "dianggap tidak dapat bekerja sama lagi".

Padahal sesungguhnya kedua wakil rektor tersebut tidak pernah lagi diajak komunikasi, koordinasi, maupun disposisi lagi terkait tugas dan fungsi sebagai warek.

Pada 24 Februari 2021 lalu kedua Warek tersebut juga telah mengajukan keberatan ke Rektor UIN atas pemberhentiannya dari jabatan. Akan tetapi setelah melewati 10 hari kerja, sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Rektor tidak juga memberikan jawaban atau tanggapan.

"Maka oleh karena itu kami mewakili Profesor Masri dan Profesor Andi menyampaikan banding administrasi ke Menteri Agama hari ini," kata Mujahid kepada Tirto, Rabu (10/3/2021).

Mujahid menjelaskan, pemberhentian pun diduga kuat karena kedua Warek UIN tersebut dianggap membantu mengungkap karena disebutkan namanya menjadi saksi dalam laporan kepolisian mengenai dugaan tindak pidana dalam pembangunan asrama yang menyeret salah satu Guru Besar di UIN Jakarta.

"Apakah seseorang itu jika dianggap sebagai saksi itu terlibat? Kan tidak juga. Menurut kami juga itu alasan yang mengada-ada [untuk berhentikan kedua Warek UIN]," ucapnya.

Mujahid mengatakan berkas banding administrasi tersebut telah diterima oleh Kemenag. Apabila banding tersebut tidak direspons maupun ditolak oleh Kemenag, pihaknya akan melakukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Karena kami menilai SK itu [pemberhentian 2 warek UIN] cacat, kami minta dicabut. Kami berharap Rektor UIN dapat mengakui kekeliruannya, sehingga tuntutan bisa dipenuhi pihak rektor yakni tidak jadi memberhentikan Masri dan Andi," katanya.

Baca juga artikel terkait UIN JAKARTA atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Pendidikan
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Zakki Amali