Menuju konten utama
Horizon

Dewi Keadilan dan Bias Emosional di Ruang Sidang

Gestur, tangisan, dan tawa di ruang sidang kerap memengaruhi penilaian publik. Namun, keadilan harus berpijak pada bukti, bukan kesan emosional.

Dewi Keadilan dan Bias Emosional di Ruang Sidang
Iustitia. wikimedia/Deval Kulshrestha
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Foto Joko Widodo yang membungkuk mengambil dokumen di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur ramai dibicarakan di media sosial. Presiden Indonesia ke-7 itu hadir sebagai saksi dalam sidang dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu pada 5 November 2026.

"Siapa yang tidak trenyuh melihat adegan ini?" tulis akun Partai Soldaritas Indonesia (PSI) di X.

Sejumlah pendukung Jokowi memuji gesturnya sebagai bentuk kesederhanaan dan penghormatan terhadap proses hukum. Sebagian pengguna lain justru menilai foto itu sebagai upaya membangun simpati publik.

"Udah gak mempan gimik ginian," balas salah satu warganet.

Pada persidangan yang sama, kamera juga menangkap Roy Suryo tertawa ketika Jokowi memperlihatkan ijazahnya kepada pengunjung. Roy Suryo merupakan terdakwa dalam perkara dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik terkait tudingan ijazah palsu terhadap Jokowi.

Ada pula warganet yang membandingkan foto Jokowi dengan pengalaman Nenek Asyani, perempuan berusia 63 tahun yang pernah menangis dan memohon ampun di ruang sidang Pengadilan Negeri Situbondo. Pada 2015, ia didakwa mencuri kayu jati milik Perhutani. Asyani bersikukuh kayu itu berasal dari pohon yang ditebang suaminya di lahan milik keluarga sendiri. Majelis hakim menjatuhkan vonis satu tahun penjara dengan masa percobaan, sehingga Asyani tidak harus menjalani hukuman tersebut. Kuasa hukumnya menyatakan banding atas putusan tersebut.

Ketiga peristiwa itu memunculkan satu pertanyaan: bisakah gestur, tangisan, tawa, atau sikap tenang menjadi ukuran kejujuran seseorang?

Pertanyaan itu mengingatkan kita pada Dewi Keadilan atau Lady Justice, patung yang kerap berdiri di gedung pengadilan dengan mata tertutup sebagai lambang ketidakberpihakan. Pesannya, hukum tidak boleh membedakan seseorang berdasarkan penampilan, kedudukan, atau emosi. Putusan harus didasarkan pada bukti dan fakta yang diperiksa dalam persidangan.

Asal-usul Dewi Keadilan

Gagasan tentang keadilan sudah dikenal sejak peradaban kuno. Mesir, Yunani, dan Romawi sama-sama punya sosok yang mewakili kebenaran, ketertiban, dan hukum. Tradisi simbolik ketiganya ikut membentuk gambaran Dewi Keadilan modern.

Dalam kebudayaan Mesir Kuno, gagasan tentang kebenaran dan keteraturan diwakili oleh Ma'at. Ia merupakan personifikasi keseimbangan, keadilan, dan keteraturan kosmis. Menurut Judith Resnik dan Dennis E. Curtis (2012), Ma'at biasanya digambarkan sebagai perempuan dengan bulu burung unta di kepalanya.

Ma'at juga berperan dalam penghakiman orang mati. Dalam proses ini, jantung orang yang meninggal ditimbang dengan bulu Ma'at. Jantung yang lebih berat berarti ia gagal memenuhi prinsip kebenaran dan keteraturan. Jantung yang tidak lebih berat daripada bulu berarti ia lolos dari penghakiman.

Gagasan serupa berkembang dalam mitologi Yunani lewat Themis dan Dike, dua figur berbeda dengan peran yang saling berkaitan. Themis melambangkan hukum ilahi, ketertiban, dan aturan yang menjaga kehidupan masyarakat.

Dike adalah putri Themis dan Zeus. Ia mewakili keadilan dalam kehidupan manusia, termasuk keputusan yang benar dan perilaku yang sesuai aturan. Dalam sejumlah kisah, Dike mengawasi tindakan manusia dan melaporkan ketidakadilan kepada Zeus.

Bangsa Romawi mengenal Justitia sebagai personifikasi keadilan. Sosok ini biasanya digambarkan membawa timbangan dan pedang. Gambaran Justitia kemudian menjadi salah satu sumber utama Lady Justice dalam tradisi hukum Eropa. Seiring waktu, simbol ini dipakai sebagai lambang lembaga peradilan di banyak negara.

Mengapa Mata Dewi Keadilan Ditutup?

Penutup mata adalah atribut Dewi Keadilan yang paling dikenal. Dalam seni Yunani, Themis dan Dike umumnya digambarkan dengan mata terbuka. Justitia pada masa Romawi pun tidak selalu bermata tertutup. Mata yang terbuka justru dianggap menandakan kemampuan melihat dan mengenali kebenaran.

Penutup mata mulai muncul dalam seni Eropa pada akhir abad ke-15. Salah satu contoh paling awal ditemukan dalam edisi Basel 1497 buku Das Narrenschiff atau The Ship of Fools karya Sebastian Brant. Ilustrasinya menampilkan seorang badut yang menutup mata Dewi Keadilan. Gambar cukilan kayu itu kadang dikaitkan dengan Albrecht Dürer, meski atribusinya belum dipastikan.

Michael Widener dalam artikelnya di Yale Law Library, mencatat bahwa ilustrasi tersebut menyertai bab berjudul Quarreling and Going to Court ("Bertengkar dan Beperkara di Pengadilan"), yang menyindir pertengkaran dan praktik peradilan. Penutup mata di sini bermakna negatif karena Dewi Keadilan digambarkan tidak mampu melihat karena seseorang sengaja menutup matanya.

Deskripsi berbahasa Latin pada salah satu edisinya menyebut buku itu sebagai cermin yang memperlihatkan kebodohan manusia sehari-hari kepada para pencinta kebijaksanaan.

Dalam tradisi Eropa, penutup mata kemudian mendapat makna baru tanpa menghapus makna lama. Valérie Hayaert dalam bab "The Paradoxes of Lady Justice's Blindfold" pada buku Lady Justice: An Anatomy of Allegory (2026), menulis bahwa penutup mata bisa dibaca sebagai lambang ketidakberpihakan, sekaligus sebagai tanda kebutaan atau ketidakmampuan melihat kebenaran.

Hayaert mengutip pemikiran pengacara Prancis Pierre Ayrault pada 1576 yang membahas paradoks itu (hlm. 84). Menurut Ayrault, Dewi Keadilan harus membuka mata ketika mencari kebenaran melalui penyelidikan. Ia baru menutupnya setelah kebenaran diperoleh, yakni ketika menjatuhkan putusan.

Dengan kata lain, hakim harus memeriksa bukti secara saksama, tetapi tidak boleh membiarkan identitas dan kedudukan seseorang memengaruhi keputusannya.

Prinsip itu mudah diucapkan, tetapi sulit dijalankan, karena penilaian manusia jarang benar-benar bebas dari kesan.

Ketika Emosi Menjadi Tontonan di Ruang Sidang

Emosi di ruang sidang mudah menyita perhatian publik. Terdakwa yang menangis bisa dianggap menyesal, sementara saksi yang tampak gugup dinilai menyembunyikan sesuatu. Padahal, penampilan belum tentu mencerminkan keadaan sebenarnya.

Pada 8 April 2014, Oscar Pistorius, yang diadili atas kematian kekasihnya, Reeva Steenkamp, menangis hebat saat memberikan kesaksian. Atlet Afrika Selatan itu menceritakan bagaimana ia menembakkan empat peluru melalui pintu toilet rumahnya pada 14 Februari 2013.

Ia mengaku mengira ada penyusup di dalam toilet. Namun, orang yang berada di balik pintu itu adalah Steenkamp, yang meninggal akibat luka tembak. Saat menceritakan bagaimana ia menemukan Steenkamp setelah mendobrak pintu, Pistorius menangis dan tidak sanggup melanjutkan kesaksian. Hakim Thokozile Masipa pun menghentikan sidang hari itu.

Iustitia

Iustitia. wikimedia/TheBernFiles.

Tangisan itu menjadi salah satu momen yang paling disorot media selama persidangan. Namun, perdebatan tentang apakah ia sengaja membunuh kekasihnya atau memang mengira ada penyusup tidak pernah selesai. Pengadilan tetap harus menimbang keterangan saksi dan bukti dari kedua pihak.

"Perilakunya di pengadilan seharusnya tidak ada hubungannya dengan putusan hakim," ujar pengacara pidana Anton Smith, dikutip ABC News.

Tangis di ruang sidang tidak hanya datang dari terdakwa. Pada 3 Mei 2024, dalam persidangan Donald Trump di New York, Hope Hicks, mantan direktur komunikasi Gedung Putih, menangis saat bersaksi dalam perkara pemalsuan catatan bisnis terkait pembayaran uang tutup mulut.

Hicks termasuk orang dekat Trump selama kampanye pemilihan presiden 2016. Jaksa memanggilnya untuk menjelaskan bagaimana kampanye Trump menangani pemberitaan tentang dugaan hubungan seksual Trump dengan sejumlah perempuan.

Ketika pengacara Trump mulai memeriksanya, Hicks terlihat kewalahan dan meminta waktu untuk beristirahat. Hakim Juan Merchan kemudian memberikan jeda sebelum pemeriksaan silang dilanjutkan. Tangisan Hicks menarik perhatian karena ia harus memberikan kesaksian dalam perkara yang melibatkan mantan atasannya sendiri. Ia juga mengatakan sangat menghormati Trump dan menganggapnya telah memberi kesempatan besar dalam kariernya.

Cara hakim, juri, dan publik membaca ekspresi seperti ini telah dikaji dalam psikologi hukum. Jessica M. Salerno, peneliti dari Arizona State University, membahas pengaruh emosi terhadap penilaian fakta hukum dalam artikel "The Impact of Experienced and Expressed Emotion on Legal Factfinding" yang diterbitkan dalam Annual Review of Law and Social Science (2021).

Menurut Salerno, ekspresi emosi terdakwa bisa memengaruhi penilaian terhadap penyesalannya. Terdakwa yang tidak menunjukkan emosi tertentu bisa dianggap tidak menyesali perbuatannya sehingga dinilai pantas menerima hukuman lebih berat (hlm. 192). Sebaliknya, ekspresi penyesalan dapat menghasilkan penilaian yang lebih positif. Meski begitu, tidak ada satu bentuk perilaku yang selalu dianggap sebagai tanda penyesalan.

Pengaruh emosi juga terlihat dalam penelitian tentang korban dan saksi. Dalam sejumlah studi, korban kekerasan seksual yang menunjukkan kesedihan atau tekanan emosional dinilai lebih kredibel daripada mereka yang tidak menunjukkan reaksi serupa (hlm. 193). Namun, pengaruh itu tidak selalu ditemukan pada hakim, dan hasilnya bisa saja berbeda dari penilaian masyarakat umum maupun juri simulasi.

Salerno juga mencatat bahwa penilai perkara memiliki harapan tertentu tentang bagaimana seseorang seharusnya menunjukkan emosi (hlm. 195–196). Ketika ekspresi terdakwa, korban, atau saksi tidak sesuai dengan harapan itu, kredibilitas mereka bisa diragukan. Padahal, seseorang bisa bereaksi berbeda terhadap peristiwa traumatis atau tekanan persidangan. Artinya, ekspresi emosional tidak bisa dijadikan ukuran tunggal untuk menilai kejujuran seseorang.

Untuk itu, Salerno menyarankan agar pengaruh bukti emosional dalam persidangan dibatasi sejauh mungkin. Jika tidak bisa dihindari, hakim dan juri perlu menyadari bahwa reaksi emosional bisa memengaruhi penilaian mereka.

Penutup mata Lady Justice pernah menjadi sindiran terhadap peradilan yang buta, lalu menjadi lambang ketidakberpihakan, dan kedua makna itu masih hidup berdampingan. Simbol itu mengingatkan bahwa proses hukum tidak boleh dikendalikan oleh prasangka dan kesan pribadi.

Foto Jokowi yang membungkuk, tawa Roy Suryo, tangis Nenek Asyani, hingga air mata Pistorius dan Hicks sama-sama memancing tafsir. Tetapi tafsir bukan bukti. Tangisan, tawa, atau gestur seseorang tidak cukup untuk menentukan benar atau salah. Pada akhirnya, yang menentukan adalah fakta, bukti, dan proses hukum yang berlaku.

Baca juga artikel terkait IJAZAH JOKOWI atau tulisan lainnya dari Ali Zaenal

tirto.id - Horizon
Kontributor: Ali Zaenal
Penulis: Ali Zaenal
Editor: Irfan Teguh Pribadi