Menuju konten utama

Cukai MBDK Berlaku 2027, Pengusaha Khawatir Harga Produk Naik

Gapmmi mengaku belum bisa memperkirakan besaran kenaikan harga karena belum memperoleh penjelasan terperinci mengenai rancangan kebijakan tersebut.

Cukai MBDK Berlaku 2027, Pengusaha Khawatir Harga Produk Naik
Adhi S. Lukman, kepada wartawan di Kementerian Perindustrian, Jakarta Selatan, Rabu (14/10/2026). tirto.id./Qanita
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) khawatir rencana penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada semester II 2027 akan memicu kenaikan harga jual produk. Pasalnya, pengenaan cukai berpotensi menambah biaya yang harus ditanggung industri.

Apabila tambahan biaya tersebut diteruskan ke harga jual, konsumen akan menjadi pihak yang menanggung dampaknya.

"Kami khawatir dengan adanya cukai, masyarakat Indonesia itu kalau mau konsumsi manis, konsumsi saja tanpa melihat ada cukai atau tidak cukai. Ujung-ujungnya kalau cukai dikenakan, yang lebih terdampak adalah tentunya konsumen. Konsumen akan membeli (dengan) harga mahal," kata Ketua Umum Gapmmi, Adhi S. Lukman, kepada wartawan di Kementerian Perindustrian, Jakarta Selatan, Rabu (14/10/2026).

Hingga saat ini, Gapmmi mengaku belum bisa memperkirakan besaran kenaikan harga karena belum memperoleh penjelasan terperinci mengenai rancangan kebijakan tersebut.

“Kita belum dapat angka-angkanya, juga belum tahu programnya pemerintah seperti apa. Nah, kami menunggu dari Kemenkeu untuk ini,” tuturnya.

Adhi menambahkan Gapmmi telah meminta waktu untuk bertemu dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) guna membahas rencana penerapan cukai MBDK. Namun, hingga audiensi dengan Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji pada Rabu (14/10/2026), pembahasan mengenai skema cukai tersebut belum dilakukan.

Lebih penting, menurutnya pemerintah perlu mempertimbangkan dampak pengenaan cukai terhadap konsumen. Ia khawatir kenaikan harga tidak serta-merta mengubah kebiasaan masyarakat dalam mengonsumsi minuman manis.

Konsumen berpotensi tetap membeli minuman berpemanis meskipun harganya meningkat. Namun sebaliknya, menurut Adhi, kenaikan harga belum tentu diikuti penurunan konsumsi gula sesuai tujuan kebijakan.

Karena itu, Gapmmi mendorong pemerintah memperkuat edukasi masyarakat mengenai konsumsi gula dan pola makan yang lebih sehat. Adhi menilai pengendalian konsumsi gula perlu dilakukan melalui perubahan perilaku, bukan hanya melalui instrumen fiskal.

"Oleh sebab itu, kita ingin lebih lakukan gerakan

nasional, memberikan kesadaran kepada konsumen untuk mengatur dietnya sendiri," jelasnya.

Dari sisi industri, pelaku usaha terus berupaya mendukung pemerintah melalui reformulasi produk, edukasi konsumen, serta penyediaan pilihan produk yang lebih sehat atau healthier choice, sejalan dengan program Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Dari industri, kami terus berupaya untuk membantu pemerintah mulai dari reformulasi, kemudian memberikan edukasi secara berkala kepada konsumen kita untuk mengurangi kandungan-kandungan gula, garam, lemak, dan lain sebagainya,” kata dia.

Adhi juga mengingatkan agar penerapan cukai tidak hanya menambah beban biaya, tetapi perlu dievaluasi berdasarkan efektivitasnya dalam mengendalikan konsumsi gula dan menekan risiko penyakit tidak menular.

"Jangan sampai nanti cukai itu menjadi beban, ujung-ujungnya tetap PTM (Penyakit Tidak Menular) tetap meningkat. Karena di beberapa negara seperti itu kondisinya. Meskipun dikenakan cukai, tapi PTM-nya naik terus, gitu. Jadi, kan, yang rugi semua jadinya," tutup Adhi.

Baca juga artikel terkait CUKAI MINUMAN MANIS atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Flash News
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama