Menuju konten utama

Cukai MBDK Berlaku 2027, GAPMMI Minta Diskusi dengan Kemenkeu

Cukai MBDK ditargetkan berlaku pada semester II 2027 dengan penerimaan Rp1,7 triliun. GAPMMI mengaku belum memahami rencana pemerintah.

Cukai MBDK Berlaku 2027, GAPMMI Minta Diskusi dengan Kemenkeu
Pedagang merapikan minuman berpemanis kemasan di toko kelontong kawasan Serengan, Solo, Jawa Tengah, Selasa (10/9/2024). ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/tom.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pemerintah memproyeksikan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) mulai berlaku pada semester II 2027. Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Djaka Budhi Utama.

Djaka menyebut target penerimaan cukai MBDK mencapai Rp1,7 triliun, sesuai dengan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) 2027.

Merespons rencana tersebut, Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) Adhi S. Lukman mengatakan pihaknya belum memahami secara menyeluruh rencana pemerintah terkait pemberlakuan pungutan baru itu.

GAPMMI berencana meminta waktu untuk berdiskusi dengan pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Menurut Adhi, kebijakan tersebut akan berdampak langsung terhadap pelaku usaha di sektor makanan dan minuman.

“Izin belum memahami rencana Pemerintah. Kami sedang minta waktu untuk diskusi (dengan pemerintah),” kata Adhi kepada Tirto, Senin (12/10/2026).

Sebelumnya, Djaka menjelaskan pemerintah masih mematangkan berbagai aturan turunan yang diperlukan sebelum cukai MBDK diterapkan.

Meski target penerimaan telah ditetapkan, rincian teknis mengenai tarif cukai dan ambang batas kandungan gula yang akan dikenai pungutan masih dibahas secara internal di Kementerian Keuangan.

“Untuk pemberlakuannya kita sedang melengkapi aturan-aturannya dan mudah-mudahan bisa diterapkan di semester kedua tahun 2027,” ujar Djaka dalam konferensi pers APBN KiTa di Kementerian Keuangan, Jumat (9/10/2026).

Besaran tarif cukai MBDK juga masih didiskusikan bersama Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan.

Secara regulasi, rencana penerapan cukai terhadap produk minuman berpemanis telah memiliki dasar hukum melalui Pasal 194 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.

Kebijakan ini menyasar berbagai produk minuman dalam kemasan kaleng, botol, maupun kemasan lainnya yang mengandung gula tambahan, seperti minuman bersoda, minuman energi, minuman berperisa tinggi gula, hingga minuman boba.

Baca juga artikel terkait LATEST NEWS atau tulisan lainnya dari Nanda Aria

tirto.id - Flash News
Reporter: Nanda Aria
Penulis: Nanda Aria
Editor: Hendra Friana