Menuju konten utama

COVID-19 Naik, Pemerintah Larang Perjalanan Dinas Luar Negeri

Pemerintah memutuskan untuk menghentikan perjalanan dinas ke luar negeri demi menekan penyebaran kasus COVID-19 di dalam negeri.

COVID-19 Naik, Pemerintah Larang Perjalanan Dinas Luar Negeri
Calon penumpang pesawat berjalan sambil mendorong troli di Bandara Internasional Supadio, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Senin (20/12/2021). ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/tom.

tirto.id - Kementerian Sekretariat Negara menerbitkan surat edaran larangan untuk perjalanan dinas ke luar negeri. Hal tersebut merespons kenaikan kasus COVID-19 di berbagai negara.

Dalam surat edaran nomor B-56/KSN/S/LN.00/07/2022 per tanggal 22 Juli 2022 yang ditandatangani Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama, Kemensetneg mengingatkan bahwa kasus COVID-19 varian baru mulai meningkat.

Pemerintah memutuskan untuk menghentikan perjalanan dinas ke luar negeri demi menekan penyebaran kasus di dalam negeri.

"Berkenaan dengan kembali meningkatnya laporan penyebaran kasus COVID-19 varian baru di Indonesia dan sebagai upaya pencegahan penularan yang lebih luas di dalam negeri, dengan hormat kami sampaikan kiranya seluruh rencana kegiatan PDLN (perjalanan dinas luar negeri) yang akan dilaksanakan oleh pejabat/pegawai di lingkungan instansi saudara dapat ditangguhkan," bunyi kutipan surat tersebut sebagaimana beredar di kalangan wartawan, Jumat (22/7/2022).

Pemerintah tetap membolehkan ada PDLN dengan catatan perjalanan tersebut bersifat esensial, arahan presiden dan tugas belajar. Surat tersebut meminta agar para pejabat menerapkan dan mengawasi pelaksanaan kebijakan larangan perjalanan luar negeri.

Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama membenarkan keberadaan surat tersebut. Ia pun memastikan isi surat tersebut langsung efektif berlaku hari ini, Jumat (22/7/2022) hingga pengambilan kebijakan berikutnya.

"Hari ini dan akan kami evaluasi terus-menerus dan sesuaikan kebijakannya sesuai situasi," kata Setya saat dikonfirmasi, Jumat (22/7/2022).

Kasus COVID-19 saat ini memang terus mengalami kenaikan dalam beberapa waktu. Per hari ini, Jumat (22/7/2022), kasus COVID-19 tembus 4.834 pada Jumat (22/7/2022). Jumlah ini lebih sedikit dari hari sebelumnya yaitu 5.410.

Baca juga artikel terkait COVID-19 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Bayu Septianto