Menuju konten utama

Cara Jadi Anggota Partai Bulan Bintang PBB dan Syarat Caleg 2024

Cara jadi anggota Partai PBB dan syarat caleg Pemilu 2024.

Cara Jadi Anggota Partai Bulan Bintang PBB dan Syarat Caleg 2024
Sekretaris Jenderal Partai Bulan Bintang Afriansyah Ferry Noor mengikuti proses Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu tahun 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Senin (1/8/2022). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym.

tirto.id - Partai Bulan Bintang (PBB) dalam pertarungan Pemilu 2024 telah membuka pendaftaran menjadi anggota partainya. PBB, yang diketuai oleh Yusril Ihza Mahendra merupakan partai yang mempunyai tagline Bela Islam, Bela Rakyat dan Bela Negara.

Partai ini sudah lolos dalam penilaian KPU dan berhak berlaga dalam Pemilu 2024. PBB mendapatkan nomor urut 13.

PBB mempunyai tiga visi: terwujudnya kehidupan masyarakat Indonesia yang Islami; tegakkan keadilan dan kepastian hukum; serta bela umat, bela Ulama, bela Islam, bela rakyat dan bela NKRI.

Cara Daftar Anggota Partai Bulan Bintang

Cara mendaftar sebagai anggota Partai Bulan Bintang, merujuk dalam laman resmi Partai Bulan Bintang, Anda diminta untuk memastikan data sudah diisi dengan benar agar kader bisa dihubungi segera.

Cara daftar Partai Bulan Bintang secara online:

1. Kunjungi website Partai Bulan Bintang;

2. Isi formulir di dalam website, adapun yang harus diisi oleh pendaftar adalah:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nama lengkap sesuai KTP
  • Tanggal lahir
  • Tempat Kelahiran
  • Jenis kelamin
  • Kewarganegaraan
  • Alamat sesuai KTP
  • Status pernikahan
  • Mengunggah foto KTP
  • Nomor Telepon
  • Email.
Jadwal Pemilu yang tertera dalam website Komisi Pemilihan Umum (KPU), sebagai berikut:

1. Tanggal 6 Desember 2022-25 November 2023: Pencalonan DPD.

2. Tanggal 24 April 2023-25 November 2023: Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

3. Tanggal 6 Desember 2022-11 November 2023: Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.

Syarat Mendaftar Caleg 2024

Pendaftaran caleg tidak wajib menyertakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), berikut ini syarat mendaftarnya:

1. Memiliki riwayat pendidikan paling rendah adalah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat. Hal ini, sudah tertuang dalam Pasal 240 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan berlaku pula bagi calon anggota DPRD Provinsi dan anggota DPRD Kabupaten/Kota;

2. Berusia minimal 21tahun atau lebih;

3. Berdomisili di Indonesia;

4. Dapat berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia;

5. Berstatus kader partai politik.

Syarat khusus bagi kepala atau wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, TNI, Polri, karyawan BUMN/BUMD atau pegawai lembaga negara lainnya yang ingin menjadi calon anggota legislatif, harus mengundurkan diri terlebih dahulu saat mendaftar.

Menurut Pasal 240 huruf k UU No. 7 Tahun 2017, surat pengunduran diri yang diberikan tidak dapat ditarik kembali jika kalah di Pemilu. Setiap calon anggota DPR, DPRD, dan DPD tidak boleh bekerja di tempat lain jika sudah terpilih.

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Sulthoni

tirto.id - Politik
Kontributor: Sulthoni
Penulis: Sulthoni
Editor: Dipna Videlia Putsanra