Menuju konten utama

Kini Nasabah BNI Dapat Membayar Pajak Secara Online

Perusahaan aplikasi OnlinePajak dan Bank Negara Indonesia (BNI) menandatangani kerja sama guna memudahkan para nasabah bank BUMN tersebut membayar pajaknya melalui aplikasi OnlinePajak.

Kini Nasabah BNI Dapat Membayar Pajak Secara Online
Karyawan mencoba mengaplikasikan transasksi pembayaran pajak secara elektronik melalui mini atm bank BNI. Antara foto/Zabur Karuru

tirto.id - Perusahaan aplikasi OnlinePajak dan Bank Negara Indonesia (BNI) menandatangani kerja sama guna memudahkan para nasabah bank BUMN tersebut membayar pajaknya melalui aplikasi OnlinePajak.

Kerja sama itu ditandangani oleh pendiri sekaligus Direktur OnlinePajak Charles Guinot dan Direktur Perencanaan dan Operasional BNI Bob T Ananta di Jakarta, Rabu, (6/4/2016).

"Saya senang dengan kerja sama ini. BNI adalah salah satu bank milik negara pertama dan terbesar di Indonesia. Kami berharap kerja sama ini dapat meningkatkan penerimaan pajak secara bersama," kata Direktur OnlinePajak Charles Guinot.

Dengan kerja sama tersebut, sebanyak 300 ribu nasabah perusahaan BNI dapat melakukan hitung, setor dan lapor pajak secara online lewat aplikasi OnlinePajak. Sedangkan 150 ribu pengguna aplikasi OnlinePajak dapat membayar dengan menggunakan akun BNI hanya dengan satu klik.

Bob T Ananta usai penandatanganan tersebut mengatakan bahwa kerja sama ini sebagai upaya BNI turut membantu pemerintah dalam meningkatkan penerimaan pajak.

"Karena penambahan penerimaan pajak yang signifikan akan memutar roda pembangunan bergerak lebih cepat," katanya.

Ia menambahkan bahwa kerja sama tersebut juga berguna untuk mendorong wajib pajak menggunakan BNI dalam pembayaran pajak. Hal ini mengingat teknologi yang disediakan terhitung lebih efisien bagi para wajib pajak.

Sementara itu, pada 2016 pemerintah menargetkan Rp1.546,7 triliun dari penerimaan pajak atau 80 persen dari APBN. Berdasarkan data BPS 2014, 61,4 persen penerimaan negara berasal dari perusahaan dan 76.8 persennya berasal dari pajak pertambahan nilai dan bukti potong pajak.

Selain itu, dari 22,6 juta perusahaan yang terdaftar di Indonesia, lima juta perusahaan terdaftar sebagai perusahaan kena pajak dan hanya dua juta yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.

(ANT)

Baca juga artikel terkait BNI atau tulisan lainnya

Reporter: Yantina Debora