Menuju konten utama

Benny Wenda ke Jokowi & Mahfud: Kedudukan Indonesia di Papua Ilegal

Benny Wenda menjawab tudingan Mahfud MD terkait mendirikan negara ilusi. Bagi Wenda, kedudukan Indonesia atas Papua dan Papua Barat justru ilegal.

Benny Wenda ke Jokowi & Mahfud: Kedudukan Indonesia di Papua Ilegal
Ilustrasi Benny Wenda. tirto.id/Sabit

tirto.id - Menko Polhukam Mahfud MD menuding, Ketua United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Benny Wenda membangun negara ilusi "West Papua". Sebabnya, Wenda mendeklarasikan Pemerintahan Sementara West Papua (menyangkut Papua dan Papua Barat).

"Benny Wenda ini membuat negara ilusi. Negara yang enggak ada," kata Mahfud melalui konferensi yang menutup kesempatan tanya-jawab, Kamis (4/12/2020).

Mahfud lalu merujuk definisi negara berdasarkan Konvensi Montevideo 1933. Di antaranya ada rakyat yang dikuasai.

"Wilayah dia kuasai, kemudian ada pemerintah. Dia tidak ada,” tuturnya.

Syarat lain, kata Mahfud, adanya pengakuan dari negara lain, serta masuk dalam organisasi internasional. Menurutnya, tidak ada yang mengakui pernyataan Wenda, meski Vanuatu turut mendukung. Bagi Mahfud, Vanuatu adalah negara kecil yang tidak tergabung dalam organisasi internasional, namun hanya bersuara secara politik.

Saat berbincang dengan reporter Tirto, Benny Wenda merespons tudingan Mahfud tersebut. Menurutnya, pendudukan pemerintahan Indonesia di Papua dan Papua Barat itu justru ilegal. Hal itu dia sampaikan ke Mahfud dan Presiden Jokowi. Alasan yang mendasari selama ini, Pepera yang dilakukan pada 1969: tidak demokratis, manipulatif, dan dilakukan dibawah ketakutan maupun tekanan.

"Mahfud MD sabagai seorang pakar hukum, maka dia tahu status hukum West Papua. Kedudukan indonesia adalah ilegal menurut hukum internasional," kata Wenda kepada reporter Tirto, Kamis (4/12/2020).

"Saya minta presiden Indonesia mengerti dan Mahfud MD juga. Tidak perlu panik daya ada mekanisme internasional," imbuhnya.

Wenda juga merespons terkait rencana pemerintah Indonesia yang akan menangkap para pendukung deklarasi Pemerintahan Sementara West Papua. Dia siap bertanggung jawab soal itu.

"Pengumuman Provisional Goverment tidak semua orang terlibat. Saya yang melakukan maka saya yang bertangung jawab," tegasnya.

Pemerintahan Sementara West Papua, kata Wenda, sudah berlaku per 1 Desember 2020. Hal itu juga diketahui oleh banyak negara lain.

Wenda berpendapat, cara yang ia tempuh adalah solusi terbaik bagi Papua dan Papua Barat serta Indonesia. Bahkan dunia internasional akan mengenang jika Presiden Indonesia Jokowi dan dirinya menyelesaikan rencana ini dalam waktu dekat, tentu dengan melalui mekanisme internasional yang damai.

Bagi Wenda, deklarasi itu menandai intensifikasi perjuangan melawan penjajahan Indonesia di wilayah Papua yang berlangsung sejak tahun 1963. Konstitusi Sementara yang baru memusatkan perlindungan lingkungan, keadilan sosial, kesetaraan gender dan kebebasan beragama, serta melindungi hak-hak para migran Indonesia yang tinggal di Papua Barat.

“Konstitusi menetapkan struktur pemerintahan, termasuk pembentukan kongres, senat, dan cabang yudisial,” kata dia.

Baca juga artikel terkait PAPUA BARAT atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Politik
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Dieqy Hasbi Widhana