Menuju konten utama

Bagaimana Negara Maju Merekrut Tentara Berkacamata?

Ketika Presiden Prabowo menyampaikan wacana bolehnya calon TNI dan Polri berkacamata, beberapa negara lain sudah menjalankannya. Simak uraian berikut.

Bagaimana Negara Maju Merekrut Tentara Berkacamata?
Prajurit TNI mengikuti upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (5/10/2026). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/bar
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Wacana mengenai calon prajurit berkacamata menyeruak setelah Presiden Prabowo Subianto meminta agar sistem rekrutmen TNI dan Polri tidak hanya menitikberatkan pada kondisi fisik. Prabowo meminta para calon TNI dan Polri yang memakai kacamata diberi kesempatan yang sama. Lantas, bagaimana negara-negara maju menerapkan kebijakan merekrut prajurit berkacamata?

Dalam Taklimat Presiden kepada para perwira tinggi TNI-Polri pada 7 Oktober 2026, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Polkam) Dudung Abdurachman menyampaikan bahwa calon prajurit atau anggota polisi yang menggunakan kacamata tetap dapat diberi kesempatan mengikuti seleksi. Mereka memiliki kesempatan yang sama selama berkemampuan intelektual yang baik.

"Harus menyiapkan juga secara profesional, baik sistem rekrutmen ke depan itu adalah tidak serta melihat tentang fisik, tetapi adalah intelektual," kata Dudung Abdurachman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).

Perubahan pendekatan ini dikaitkan dengan tantangan pertahanan dan keamanan yang semakin kompleks, termasuk perang hibrida dan penggunaan teknologi seperti drone.

Kebijakan tersebut pada dasarnya menunjukkan bahwa penggunaan kacamata tidak selalu identik dengan tidak layak menjadi tentara. Sejumlah negara maju juga menerapkan pendekatan serupa, meski bukan berarti semua orang dengan gangguan penglihatan otomatis dapat menjadi prajurit.

Daftar Negara yang Memperbolehkan Tentaranya Berkacamata

Berikut beberapa negara yang telah menerapkan kebijakan menerima tentara berkacamata:

1. Amerika Serikat

Amerika Serikat merupakan salah satu contoh bahwa penggunaan kacamata tidak otomatis menghalangi seseorang untuk masuk militer.

Departemen Pertahanan AS menetapkan standar penglihatan untuk calon anggota militer, termasuk ketentuan bahwa gangguan penglihatan jarak jauh harus dapat dikoreksi menggunakan kacamata hingga setidaknya 20/40 pada masing-masing mata.

Untuk penglihatan dekat, calon juga harus dapat mencapai setidaknya 20/40 pada mata yang lebih baik dengan koreksi kacamata.

Standar tersebut menunjukkan perbedaan penting antara penglihatan buruk yang masih bisa dikoreksi dan gangguan penglihatan yang tidak dapat dikoreksi secara memadai.

Ilustrasi Tentara AS

Ilustrasi Tentara AS. foto/istockphoto

Angka 20/40 (dengan koreksi kacamata atau lensa) adalah syarat dasar untuk mendaftar tentara AS. Divisi tertentu menambah syarat yang jauh lebih ketat. Contohnya:

  • Pilot (semua cabang): penglihatan jarak tanpa koreksi kira-kira tidak lebih buruk dari 20/70 per mata, bisa dikoreksi hingga 20/20, ditambah penglihatan warna normal. Untuk kebanyakan jalur pilot, kekurangan penglihatan warna tidak bisa diberi waiver.
  • Pasukan khusus (misalnya Navy SEAL): standar yang sering disebut sekitar 20/40 pada mata yang lebih baik dan 20/70 pada mata yang lebih buruk tanpa koreksi, jika dengan koreksi sampai kira-kira 20/25, dan tidak boleh buta warna.
Selain itu, calon prajurit dianggap tidak memenuhi syarat jika kelainan refraksinya melebihi -8,00 atau +8,00 dioptri dalam ekuivalen sferis, atau jika astigmatismenya melebihi 3,00 dioptri.

Ekuivalen sferis adalah nilai gabungan yang menghitung komponen bola dan silinder dari resep kacamata. Batas ini ada karena kelainan refraksi yang sangat tinggi biasanya disertai risiko kesehatan mata yang lebih besar dan membuat koreksi dengan kacamata kurang praktis di lingkungan lapangan.

Faktor yang membuat calon prajurit didiskualifikasi (disqualifier) lainnya diberlakukukan bagi kondisi yang secara khusus memerlukan lensa kontak agar penglihatan dapat terkoreksi dengan memadai. Contohnya adalah jaringan parut pada kornea (corneal scar), kekeruhan kornea (opacity), dan astigmatisme ireguler.

Pada kondisi-kondisi seperti itu, penggunaan kacamata biasa tidak mampu memberikan koreksi yang memadai karena permukaan kornea tidak rata atau tidak jernih, sehingga lensa kontak diperlukan. Karena militer tidak dapat menjamin lensa kontak bisa dipakai dengan aman dan andal dalam situasi operasional, kondisi semacam ini dianggap tidak memenuhi syarat.

2. Singapura

Di Singapura, memakai kacamata bukan penghalang untuk menjadi tentara. Miopi atau rabun jauh sangat umum di sana. Menurut majalah PIONEER milik Kementerian Pertahanan, lebih dari 70 persen warga Singapura mengalami miopi.

Bagi warga negara Singapura dan permanent resident berjenis kelamin laki-laki usia tertentu, diwajibkan untuk mengikuti National Service (NS) atau wajib militer.

Pemeriksaan medis pra-enlistment NS menetapkan status kesehatan yang disebut Physical Employment Status (PES), dan kondisi mata ikut dinilai di dalamnya. PES kemudian menentukan vokasi yang bisa mereka jalani. Karena itu, bisa disimpulkan jika penglihatan lebih memengaruhi penempatan tugas, bukan pada boleh atau tidaknya menjalani dinas, sama seperti di militer AS dan Inggris.

Menariknya, sejak 2005, SAF Vision Performance Centre telah bekerja sama dengan NUH Eye Centre untuk menawarkan operasi refraktif kornea seperti PRK. Prajurit regular, seperti Republik Singapura Air Force (RSAF), yang masuk vokasi dan membutuhkan penglihatan baik disediakan operasi LASIK.

Namun, operasi mata tersebut bukan kewajiban bagi pilot militer. Pilot yang memenuhi persyaratan tertentu masih dapat menggunakan kacamata ketika terbang. Namun, kacamata yang digunakan harus memenuhi standar untuk penerbangan, antara lain memiliki sifat tahan gores dan lapisan antisilau serta kompatibel dengan perlengkapan kepala yang digunakan ketika menerbangkan pesawat, dikutip The Straits Times (26/1/2024).

Untuk calon pilot, RSAF juga menerapkan batas medis tertentu. Miopia calon penerbang tidak boleh lebih dari 800 derajat pada masing-masing mata, sedangkan astigmatisme harus kurang dari 300 derajat pada masing-masing mata.

3. Inggris

Inggris juga menerapkan sistem yang tidak serta-merta mendiskualifikasi calon hanya karena menggunakan kacamata. Dokumen resmi Kementerian Pertahanan Inggris mengenai standar penglihatan Royal Air Force (RAF) menunjukkan bahwa persyaratan penglihatan disesuaikan dengan spesialisasi atau pekerjaan yang dilamar.

Untuk posisi Logistics Officer, misalnya, dokumen tersebut secara eksplisit menetapkan standar penglihatan yang masih memungkinkan bagi calon prajurit agar dapat diterima, melalui koreksi menggunakan kacamata.

Ilustrasi Tentara Inggris

Ilustrasi Tentara Inggris. foto/istockphoto

Dalam dokumen itu disebutkan, penglihatan calon untuk mata kanan yang kurang dari 6/60 dapat dikoreksi menggunakan kacamata menjadi 6/9 atau lebih baik. Adapun mata kiri dapat dikoreksi menjadi 6/12 atau lebih baik.

Selain itu, standar persepsi warna (Colour Perception Standard) dari calon prajurit harus berada pada tingkat 2. Pada sistem yang diterapkan di RAF, tingkat 1 adalah penglihatan warna normal dan tingkat 2 adalah kekurangan ringan pada mata yang masih dapat diterima, sehingga pelamar tidak harus memiliki penglihatan warna yang sempurna.

RAF meminta calon yang menggunakan kacamata atau lensa kontak membawa alat bantu tersebut saat pemeriksaan medis dan menyediakan laporan dari optometris. Dokumen resmi itu juga mengatur prosedur bagi calon yang baru diketahui membutuhkan kacamata ketika pemeriksaan berlangsung.

Mereka dapat dinyatakan belum memenuhi syarat medis yang sifatnya sementara, sampai laporan pemeriksaan mata dilengkapi dan ditinjau. Ini menunjukkan bahwa kacamata diperlakukan sebagai bagian dari evaluasi medis, bukan sebagai larangan otomatis untuk menjadi anggota militer.

Namun, perlu dicatat bahwa peraturan ini contoh dari aturan penggunaan kacamata di RAF untuk posisi tertentu. Artinya, seluruh pekerjaan di militer Inggris dimungkinkan memiliki standar batas penglihatan yang sama atau mungkin berlainan.

4. Jepang

Jepang juga menerapkan pendekatan berbasis tingkat kemampuan penglihatan dalam merekrut pasukan. Syarat itu bukan sekadar melihat apakah calon menggunakan kacamata atau tidak.

Dalam standar pemeriksaan fisik untuk calon Pasukan Bela Diri Jepang (Japan Self-Defense Forces), salah satu ketentuan penglihatan menetapkan bahwa calon dapat memenuhi standar apabila penglihatan tanpa koreksi pada kedua mata mencapai 0,6 atau lebih. Jika calon pasukan memakai kacamata, penglihatan dengan koreksi harus mencapai 0,8 atau lebih.

Namun, standar tersebut dapat menjadi jauh lebih ketat ketika calon mendaftar untuk bidang tertentu. Contohnya adalah penerbangan.

Dalam standar pemeriksaan kesehatan penerbangan untuk anggota Pasukan Bela Diri Jepang, calon harus memenuhi persyaratan khusus terkait penglihatan jarak jauh, jarak menengah, dan jarak dekat.

Untuk standar tersebut, penglihatan jauh tanpa koreksi harus setidaknya 0,1 dan penglihatan yang dikoreksi harus mencapai 1,0. Untuk pelamar yang penglihatan tanpa koreksinya di bawah 0,2, lensa yang dipakai untuk mengoreksi penglihatannya tidak boleh lebih kuat dari kisaran -6,0 sampai +3,0 dioptri.

Untuk penglihatan jarak menengah, yang relevan untuk membaca instrumen di kokpit, minimal 0,2, baik tanpa koreksi maupun dengan koreksi. Sedangkan untuk penglihatan dekat minimal 1,0, juga baik tanpa koreksi maupun dengan koreksi. Ini penting untuk membaca peta, dokumen, dan panel yang dekat dengan mata.

Jepang juga menetapkan aturan untuk menolak pelamar yang pernah menjalani operasi koreksi miopi, termasuk ortokeratologi.

Perbandingan empat negara ini menunjukkan satu pola yang konsisten yakni kacamata bukan alasan otomatis untuk menolak calon prajurit. Amerika Serikat, Inggris, Singapura, dan Jepang tidak menilai apakah seseorang berkacamata, tetapi apakah penglihatannya dapat dikoreksi sampai batas yang aman dan fungsional.

Dengan kata lain, yang disaring bukan kacamatanya, melainkan kondisi mata yang tidak bisa dikoreksi dengan memadai.

Pola kedua adalah standar yang berlapis menurut jabatan. Syarat penglihatan dasar menjadi tentara relatif longgar, sedangkan peran yang menuntut ketelitian visual dan risiko tinggi, seperti pilot, pasukan khusus, dan pekerjaan teknis tertentu, memakai ambang yang jauh lebih ketat.

Karena itu pertanyaan yang tepat bukan “boleh berkacamata atau tidak”, melainkan “untuk jabatan apa dan dengan batas berapa”.

Bagi Indonesia, pelajaran utamanya adalah bahwa kesempatan bagi calon berkacamata paling kuat jika disertai standar yang terukur dan transparan, bukan sekadar pernyataan bahwa kacamata diperbolehkan. Kebijakan yang jelas perlu menetapkan batas koreksi, batas kelainan refraksi, daftar kondisi mata yang tetap menggugurkan, serta pembedaan syarat antara jabatan umum dan jabatan yang sensitif terhadap penglihatan.

Baca juga artikel terkait TNI atau tulisan lainnya dari Prihatini Wahyuningtyas

tirto.id - News Plus
Kontributor: Prihatini Wahyuningtyas
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Ilham Choirul Anwar