Kami menggunakan cookie untuk mengumpulkan dan menyimpan informasi tentang interaksi Anda dengan situs web Kami. Kami juga membagikan informasi penggunaan situs Kami oleh Anda dengan mitra iklan dan analitik. Data interaksi tersebut akan Kami gunakan sebagai bahan analisa untuk membuat produk/layanan terbaik sesuai preferensi pengguna.
Indeks Tulisan
Kasus Proyek Fiktif Waskita: 5 Terdakwa Divonis 4-7 Tahun Penjara
Kelimanya terbukti bersalah merugikan keuangan negara hingga Rp202,296 miliar dengan membuat 41 kontrak pekerjaan fiktif.
Basarnas Tambah Satu Kapal untuk Pencarian KRI Nanggala
Satu kapal yakni KN Kamajaya dari Makassar diperkirakan tiba di Pelabuhan Tanjung Wangi, pada Jumat malam sekitar pukul 23:00 WIB.
Kasus Suap Pajak: KPK Panggil Direktur Pemeriksaan & Penagihan DJP
Selain Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Irawan, KPK juga memanggil Kepala KPP Pratama Bantaeng Sulawesi Selatan Wawan Ridwan.
Pemimpin Kudeta Militer Myanmar akan Hadiri KTT ASEAN di Jakarta
Min Aung Hlaing dijadwalkan akan menghadiri KTT ASEAN di Jakarta pada 24 April mendatang.
DPR Minta BNPT Lacak Transaksi Teroris lewat Fintech & Crowdfunding
Wakil Ketua DPR RI M Azis Syamsuddin mencurigai adanya transaksi gelap jaringan teroris melalui fintech, crowdfunding dan organisasi nirlaba di Indonesia.
Serikat Pekerja KFC akan Aksi Lanjutan Jika Tuntutan Tak Dipenuhi
Tuntutan tersebut antara lain terkait tunjangan hari raya (THR) serta kenaikan upah pekerja.
Alasan Pemprov DKI Longgarkan Operasional Restoran hingga 22.30 Wib
Pelonggaran dilakukan demi bisa memfasilitasi kebutuhan masyarakat yang mau makan malam setelah menunaikan salat tarawih selama Ramadan.
Kasasi JPU Ditolak, CEO MeMiles Divonis Bebas
CEO MeMiles Kamal Tarachano Mirchandani alias Sanjay karena dianggap tidak bersalah terkait dengan dugaan investasi bodong puluhan miliar rupiah.
Djoko Tjandra Ajukan Banding atas Vonis 4,5 Penjara
Menurut kuasa hukumnya, Djoko Tjandra tidak menyetujui rencana penyuapan terkait fatwa MA, sehingga pemufakatan jahat yang dimaksud secara hukum tidak ada.
Mahfud: Kerugian Negara akibat Kasus BLBI Hampir Rp110 Triliun
Berdasarkan perhitungan Dirjen Kekayaan Negara dan Jamdatun Kejagung, kerugian negara atas kasus BLBI bukan Rp108 triliun melainkan hampir Rp110 triliun.
KPK Setop Kasus, Jokowi Bentuk Satgas Penanganan Hak Tagih BLBI
Satgas bertujuan untuk melakukan penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak negara yang berasal dari dana BLBI
Rapat Paripurna Setujui Kebutuhan Anggaran DPR 2022 Rp7,9 Triliun
Anggaran tersebut terdiri dari untuk Satuan Kerja Dewan sebesar Rp4,931 triliun dan Satuan Kerja Setjen DPR sebesar Rp3,058 triliun.
Harapan Kita Diberi Waktu 3 Bulan untuk Laporkan Pengelolaan TMII
Laporan pengelolaan aset negara tersebut selanjutnya akan dibahas oleh tim transisi.
Empat Terduga Teroris di Jakarta Masuk Daftar DPO
Empat DPO tersebut berkaitan dengan empat terduga teroris yang telah lebih dulu ditangkap di wilayah Condet, Jakarta Timur, Bekasi, dan Jakarta Barat.
Menteri ESDM Pastikan Api Kilang Pertamina Balongan telah Padam
Pertamina masih terus melakukan pendinginan di tangki yang terbakar agar tidak menimbulkan api kembali.
Imbas Hutan Pengelolaan Khusus, Perum Perhutani PHK 6 Ribu Karyawan
Serikat karyawan Perhutani berharap mendapat kompensasi atas hilangnya hak bekerja dan hak-hak pensiun lainnya.
Polda Metro Prioritaskan Pengamanan 4 Gereja Besar selama Paskah
Empat gereja tersebut, yakni Gereja Katedral, Gereja Immanuel, Gereja HKBP Petojo, dan Gereja Katolik Santo Petrus dan Paulus.
Bantuan Sosial Tunai Tak Diperpanjang, Risma: Tak Ada Anggarannya
Menurut Risma, salah satu alasan tak akan memperpanjang BST adalah karena situasi pandemi COVID di Indonesia telah bergerak ke skala mikro.
Polri: Belum Ada Keterkaitan JAD di Jatim dengan Makassar
Menurut Rusdi, jaringan kelompok JAD yang ada di Jawa Timur terputus dengan JAD yang ada di Makassar, Sulawesi Selatan.
Tangkap Terduga Teroris di Bekasi, Polisi Musnahkan Bahan Peledak
Menurut polisi, bahan peledak yang merupakan salah satu barang bukti terpaksa diledakkan lantaran mengandung bahan berbahaya.