Menuju konten utama

Arti PPKM Jawa Bali yang Diperpanjang, Beda PSBB & Aturan Baru PPKM

PPKM Jawa-Bali diperpanjang mulai besok Selasa 26 Januari 2021 hingga 8 Februari 2021.

Arti PPKM Jawa Bali yang Diperpanjang, Beda PSBB & Aturan Baru PPKM
Ilustrasi PPKM. foto/Istockphoto

tirto.id - Pemerintah secara resmi telah mengumumkan akan memperpanjang Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali mulai besok Selasa 26 Januari 2021 hingga 8 Februari 2021.

Seiring dengan kebijakan tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga telah mengeluarkan surat edaran Nomor 903/145/SJ.

"Sudah ditetapkan untuk PPKM dan angka terkahir belum menunjukkan penurunan angka positivity rate yang signifikan, dan akan diperpanjang dari hasil rapat kabinet terbatas kemarin sore," kata Syafrizal, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri seperti yang dilansir dari Antara.

Atas keputusan perpanjangan PPKM Jawa-Bali ini, pemerintah daerah diimbau untuk mengevaluasi jalannya PPKM berdasarkan parameter yang telah ditentukan, guna memutuskan apakah perlu dilakukan pembatasan atau tidak di wilayahnya.

Apa arti PPKM dan bedanya dengan PSBB?

Lantas apa sebenernya yang dimaksud dengan PPKM dan bedangan dengan PSBB?

Apa itu PPKM?

Saat ini pemerintah tidak lagi menggunakan istilah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tetapi menggantinya dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa kebijakan ini bukan pelarangan, melainkan pembatasan aktivitas. "Namun, seluruh aktivitas-aktivitas tersebut masih akan dijalankan dengan protokol kesehatan yang ketat" kata Airlangga dalam siaran pers Rabu (6/1/2021).

PPKM tahun ini berbeda dengan PSBB 2020 yang melibatkan sejumlah kota-kota besar diluar Pulau Jawa dan Bali. PPKM hanya akan dilaksanakan di sejumlah daerah yang berada di Pulau Jawa dan Bali.

"Jadi sekali lagi ini tidak di seluruh wilayah tetapi di kota-kota dan kabupaten yang memenuhi empat kriteria yang telah disebutkan," jelas Airlangga.

Menurut Airlangga kebijakan ini tidak menghentikan seluruh kegiatan masyarakat.

"Kegiatan kegiatan sektor esensial baik itu bahan pangan, energi, ICT, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri, pelayanan dasar, utilitas, aktivitas seluruhnya bisa berjalan" katanya.

Kebijakan PPKM telah diterima oleh masing-masing pemerintah provinsi dan pemerintah kota/kabupaten untuk masing-masing mengeluarkan peraturan daerah melalui surat edaran (SE).

Sejauh ini baru Pemerintah Provinsi Bali yang mengeluarkan SE terkait PPKM Jawa-Bali dan diharapkan Provinsi maupun Kota/Kabupaten lain segera menyusul.

Apa arti PSBB?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.21 tahun 2020 disebutkan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi COVID-19 untuk mencegah kemungkinan penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Wilayah Pembatasan

PSBB yang diterapkan di wilayah yang dimaksud harus didasarkan pada pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, efektifitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan.

Penerapan PSBB haruslah memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. Jumlah kasus atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat, menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah;

b. Terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

Sementara berdasarkan keterangan Airlangga, istilah sekarang yang digunakan adalah PPKM Jawa-Bali pada 11-25 Januari 2021 dan kebijakan ini bukanlah pelarangan kegiatan masyarakat dan bukan menghentikan seluruh kegiatan.

Kegiatan-kegiatan sektor esensial baik itu bahan pangan, energi, ICT, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri, pelayanan dasar, utilitas, obvitnas seluruhnya bisa berjalan dan ini diberlakukan tanggal 11 sampai 25 Januari.

Waktu Pembatasan

Dalam PP Nomor 21 Tahun 2020, PSBB dilakukan dalam kurun waktu 14 hari tau selama masa inkubasi terpanjang.

Tetapi jika masih ada penyebaran berupa ditemukannya kasus baru, maka waktunya diperpanjang dalam masa 14 hari sejak ditemukannya kasus terakhir.

Pada aturan PPKM Jawa-Bali, pemerintah mengumumkan pembatasan aktivitas masyarakat dilakukan pada 11-25 Januari 2021. Artinya, pembatasan aktivitas masyarakat berlangsung selama 15 hari atau lebih dari dua pekan.

Sementara itu, untuk perpanjangan PPKM, pemerinta meminta setiap daerah yang masih memiliki empat indikator untuk memperpanjang kebijakan tersebut, empat indikator tersebut yakni:

1. Tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional atau 3 persen

2. Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional 82 persen

3. Tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional sekitar 14 persen

4. Tingkat keterisian rumah sakit (BOR) untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70 persen.

Aturan PPKM Jawa Bali Terbaru

Meski pemerintah secara resmi telah mengumumkan perpanjangan waktu PPKM, tetapi pada pelaksanaannya nanti akan ada sedikit perbedaan aturan dengan PPKM sebelumnya.

Berikut aturan PPKM baru yang diterapkan pemerintah:

1. Membatasi tempat/ kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen, dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat

2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online

3. Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100 persen, dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

4. Mengatur pemberlakuan pembatasan

– kegiatan restoran (makan/minum di tempat) sebesar 25 persen (dua puluh lima persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran

– pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 20.00 WIB (pada PPKM sebelumnya, mal/pusat perbelanjaan hanya boleh buka hingga pukul 19.00 WIB).

5. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

6. Kegiatan di tempat ibadah tetap dapat dilaksanakan, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen, dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

7. Kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara

8. Dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum.

Baca juga artikel terkait PPKM JAWA BALI atau tulisan lainnya dari Nur Hidayah Perwitasari

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Nur Hidayah Perwitasari
Editor: Agung DH