Menuju konten utama

Apa Itu SNPMB, SNBP, SNBT Pengganti SNMPTN dan SBMPTN 2023

Mengenal SNPMB, SNBT, dan SNBP pengganti SNMPTN, SBMPTN, dan LTMPT 2023.

Apa Itu SNPMB, SNBP, SNBT Pengganti SNMPTN dan SBMPTN 2023
Tangakapan Layar - Situs Website SNPMB. (FOTO/portal-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id)

tirto.id - SNBP dan SNBT adalah pengganti SNMPTN dan SMBPTN 2023. Selain SNBP dan SNBT ada pula istilah SNPMB yang merangkum semua jalur masuk perguruan tinggi negeri tahun 2023. SNPMB adalah seleksi resmi masuk perguruan tinggi negeri 2023.

SNPMB adalah singkatan dari Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru. Seleksi masuk PTN yang sebelumnya dilaksanakan oleh LTMPT (Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi) kini dilaksanakan Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BPPP).

BPPP adalah tim SNPMB PTN 2023 yang dibentuk oleh Mendikbudristek untuk mempersiapan seleksi masuk PTN . Tim ini bertanggung jawab kepada Mendikbudristek. Fungsi Tim SNPMB:

  • Mempersiapkan dan mengelola, mengolah data calon mahasiswa untuk bahan seleksi jalur SNBP dan SNBT untuk rektor PTN
  • Melaksanakan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK)
  • Menyampaikan hasil UTBK kepada peserta dan PTN tujuan.
Tujuan SNPMB:

  • Mempersiapkan dan melaksanakan tes masuk PT yang kredibel, adil, transparan, fleksibel, efisien, dan akuntabel.
  • Membantu perguruan tinggi memperoleh calon mahasiswa berdasarkan prestasi akademik atau akademik dan prestasi lainnya, melalui jalur SNBP
  • Membantu memperoleh calon mahasiswa berdasarkan hasil UTBK saja atau UTBK dan kriteria lain yang ditetapkan bersama oleh PTN, melalui jalur SNBT.
SNPMB terdiri dari tiga jalur, yaitu Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), dan Seleksi Secara Mandiri oleh PTN.

Arti SNBP

SNBP adalah Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi. Seleksi ini akan berfokus pada pemberian penghargaan tinggi atas kesuksesan pembelajaran yang menyeluruh di pendidikan menengah.

Hal ini dilakukan melalui pemberian bobot minimal 50 persen untuk nilai rata-rata rapor seluruh mata pelajaran. Dengan pemberian bobot yang tinggi ini, diharapkan peserta didik terdorong untuk berprestasi di seluruh mata pelajaran secara holistik.

Sedangkan untuk pembobotan sisanya, maksimal 50 persen diambil dari komponen penggali minat dan bakat. Hal ini bertujuan agar peserta didik terdorong untuk mengeksplorasi minat dan bakatnya secara lebih mendalam.

Seleksi nasional berdasarkan prestasi (SNBP) menggantikan Seleksi Nasional Masuk PTN (SNMPTN). Pada jalur SNBP calon mahasiswa ditekankan memiliki kompetensi yang holistik dan lintas disipliner.

Karena untuk sukses di masa depan, diperlukan beragam kompetensi, contohnya, seorang pengacara harus punya ilmu dasar tentang hukum, tetapi juga harus memiliki ilmu komunikasi yang jadi pembeda.

Arti SNBT

SNBT adalah Seleksi Nasional Berdasarkan Tes, yang kini berfokus pada kemampuan penalaran dan pemecahan masalah.

Dalam seleksi berdasarkan tes, tidak ada lagi tes mata pelajaran, tetapi hanya tes skolastik yang mengukur empat hal yaitu potensi kognitif, penalaran matematika, literasi dalam bahasa Indonesia, dan literasi dalam bahasa Inggris. Soal pada seleksi ini akan menitikberatkan kemampuan penalaran peserta didik, bukan hafalan.

Dengan demikian, skema seleksi menjadi lebih adil dan setiap peserta didik memiliki kesempatan untuk sukses pada jalur seleksi nasional berdasarkan tes (SNBT). Kerja sama antara peserta didik dan guru melalui pengasahan daya nalar akan meningkatkan kesuksesan peserta didik pada jalur seleksi berdasarkan tes.

Seleksi Secara Mandiri oleh PTN

Mekanisme ketiga dalam transformasi seleksi masuk PTN adalah melalui seleksi secara mandiri oleh PTN. Pada jalur ini, pemerintah mengatur agar seleksi diselenggarakan secara lebih transparan dengan mewajibkan PTN untuk melakukan beberapa hal sebelum dan setelah pelaksanaan seleksi secara mandiri.

Sebelum pelaksanaan seleksi secara mandiri, PTN wajib mengumumkan beberapa hal, antara lain:

  • Jumlah calon mahasiswa yang akan diterima masing-masing program studi/fakultas;
  • Metode penilaian calon mahasiswa yang terdiri atas tes secara mandiri, kerja sama tes melalui konsorsium perguruan tinggi, memanfaatkan nilai dari hasil seleksi nasional berdasarkan tes, dan/atau metode penilaian calon mahasiswa lainnya yang diperlukan;
  • Serta besaran biaya atau metode penentuan besaran biaya yang dibebankan bagi calon mahasiswa yang lulus seleksi.
Sesudah pelaksanaan seleksi secara mandiri PTN diwajibkan mengumumkan beberapa hal, antara lain jumlah peserta seleksi yang lulus seleksi dan sisa kuota yang belum terisi; masa sanggah selama lima hari kerja setelah pengumuman hasil seleksi; dan tata cara penyanggahan hasil seleksi.

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Yantina Debora