Menuju konten utama

Apa Itu Pam Swakarsa yang Digagas Calon Kapolri Baru Listyo Sigit?

Berikut adalah arti Pam Swakarsa diwacanakan kembali oleh calon Kapolri baru Komjen Listyo Sigit Prabowo.

Apa Itu Pam Swakarsa yang Digagas Calon Kapolri Baru Listyo Sigit?
Calon Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (depan kiri) menerima laporan hasil uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri dari Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni (depan kanan) saat sidang paripurna di kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (21/1/2021). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.

tirto.id - Isu Pam Swakarsa kembali mencuat usai disampaikan oleh calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo dalam rapat uji kelayakan pada Rabu, 20 Januari 2021 kemarin. Sigit berdalih, Pam Swakarsa penting dihidupkan kembali untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibnas).

"Pam Swakarsa harus lebih diperanaktifkan dalam mewujudkan kamtibmas. Jadi, kami hidupkan kembali," kata Sigit saat uji kelayakan dan kepatutan di DPR, Rabu (20/1/2021).

Maka daripada itu, Sigit berniat akan menghidupkan kembali Pam Swakarsa apabila terpilih menjadi Kapolri untuk menggantikan Jenderal Idham Azis. Tidak hanya ini, rencana diaktifkannya kembali Pam Swakarsa pun pernah disampaikan oleh Polri pada tahun lalu. Saat itu, Mabes Polri memastikan Pam Swakarsa yang akan diterapkan berbeda dengan zaman orde baru.

"[Isu] itu ditarik ke politik. Pada intinya ini mengukuhkan yang sudah ada, cuma pergantian pakaian satpam saja dari warna biru ke cokelat. [Seragam] yang biru dipakai satuan keamanan lingkungan, tidak ada kami tarik lagi ke 1998 (Orde Baru). Tidak ada," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono di Mabes Polri, Kamis (17/9/2020).

Awi mengatakan, satpam, satkamling dan pecalang telah lama ada. Maka Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa untuk menekankan perubahan seragam satpam. Sementara, kehadiran Pam Swakarsa diharapkan menambah gelaran fungsi kepolisian di lapangan.

Sejarah Pam Swakarsa

Ide dihidupkan kembali Pam Swakarsa sebenarnya sudah dicetuskan Kapolri Jenderal Idham Azis. Namun, rencana itu mendapatkan banyak protes dari kelompok masyarakat sipil. Ide itu dimunculkan Idham saat menerbitkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pasukan Pengamanan Masyarakat (PAM) Swakarsa.

Salah satu unit yang diatur di dalamnya adalah satuan pengamanan (satpam). PAM Swakarsa sebetulnya sudah ada di dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Nasional. Sementara mengenai satpam, ada Perkap Nomor 24 Tahun 2007 tentang Sistem Managemen Pengamanan.

Di dalamnya mengatur mekanisme perekrutan satpam, pendidikan kilat, hingga keterlibatannya dalam Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP). Beberapa di antaranya mencakup jasa konsultan pengamanan, jasa diklat satpam, jasa penyedia tenaga kerja satpam, jasa penyedia peralatan keamanan, hingga jasa pengamanan distribusi uang, emas, dan barang berharga.

Yang membuat peraturan baru itu berbeda adalah diubahnya seragam satpam jadi warna cokelat dan disertai pangkat seperti anggota kepolisian. Di aturan itu juga diatur bahwa satpam bisa berlatar belakang purnawirawan Polri dan TNI atau sudah menjadi warga sipil.

Pam Swakarsa adalah singkatan dari Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa, pada masa Orde Baru, mereka adalah sebuah organ paramiliter yang dibentuk militer untuk membendung aksi demonstrasi mahasiswa.

Dalam sejarahnya, Pam Swarksa pernah terlibat dalam pengamanan Sidang Istimewa 10-13 November 1998 yang melantik B.J Habibie sebagai presiden; mengamankan Sidang Umum MPR pada Oktober 1999; serta membantu aparat membendung demonstrasi mahasiswa yang menolak RUU Penanggulangan Keadaan Bahaya.

Sebagaimana tertuang dalam buku Siapa Sebenarnya Dalang Pam Swakarsa? (2019) oleh tim penyusun Pusat Data dan Analisa Tempo, pada masa Orde Baru, beberapa anggota Pam Swakarsa mengaku ingin bergabung dan berpartisipasi karena mendapatkan uang saku. Di sisi lain, mereka pun tak punya pekerjaan.

Proses rekrutmen anggota Pam Swakarsa saat itu pun tidak dilakukan secara formal, bahkan cenderung "sembarangan". Pada masa itu, seorang penjual minuman di lingkungan Masjid Istiqlal pernah mengaku diminta mencari calon anggota Pam Swakarsa dan ia mendapat seratus orang.

Bahkan, seorang pengangguran di kawasan Kalipasir, Jakarta Pusat pun mengaku turut bergabung dan ia mendapat pembagian jatah nasi bungkus gratis, lalu diminta mengisi formulir pendaftaran Pam Swakarsa.

Wiranto pernah dituding oleh mantan bawahannya Mayjen (Purn) Kivlan Zen sebagai orang yang bertanggung jawab atas pembentukan Pam Swakarsa ini. Namun, Salahuddin Wahid yang kala itu menjadi anggota Komnas HAM menyatakan itu baru dugaan belaka. Kisah itu tertuang dalam buku Indonesia dalam Sejarah Pemilihan Presiden Langsung Pertama kali - Seri III (2019) oleh Pusat Data dan Analisa Tempo.

Pembentukan Pam Swakarsa kala itu memang mendapat kecaman dari beberapa tokoh. Sebagaimana tercatat dalam buku Kivlan Zen: Personal Memoranda, dari fitnah ke fitnah (2020) oleh Dra. Titi Dwi, M.Si, tokoh seperti Gus Dur, Megawati, Hamengku Buwono X dan Amien Rais pernah mengecam peran Pam Swakarsa dalam pengamanan Sidang Istimewa MPR. Lewat siaran radio dan televisi, mereka meminta agar Pam Swakarsa dibubarkan.

Diberitakan pada Kamis, 21 Januari 2021 kemarin, Kantor Staf Kepresidenan (KSP) meminta masyarakat agar tidak mengaitkan Pam Swakarsa yang digagas kepolisian baru-baru ini dengan Pam Swakarsa pada masa orde baru. Menurut KSP, Pam Swakarsa diatur dalam Undang-Undang 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Perlu dipahami bahwa konsep keterlibatan pengamanan swakarsa yang dimaksud Kapolri adalah salah satu amanat UU 2/2002 tentang Polri dimana Polri berkewajiban melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis," kata Deputi V KSP Jaleswari Pramowardhani saat dikonfirmasi, Kamis (21/1/2021).

Menurut Jaleswari, kepolisian mengeluarkan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020. Aturan tersebut mengatur tentang aspek Pam Swakarsa seperti satuan pengamanan (satpam), satuan keamanan lingkungan (satkamling) hingga kewajiban perizinan yang dikeluarkan oleh Polri.

Jaleswari mengatakan, ada dua fungsi penting penerapan pam swakarsa. Pertama, memberikan porsi peran bagi masyarakat bersama Polri untuk memaksimalkan upaya menjaga keamanan di lingkungan sesuai undang-undang.

Kedua, mencegah praktik main hakim sendiri karena ada kejelasan legitimasi porsi dan kualifikasi masyarakat mana yang bisa turut membantu Polri lewat mekanisme izin yang ada. Namun pemerintah memahami kekhawatiran publik akibat dampak Pamswakarsa.

"Pemerintah memahami adanya stereotip/memori kolektif yang memiliki dampak sosiologis dari terminologi Pam Swakarsa di masa lalu," kata Jaleswari.

Baca juga artikel terkait LISTYO SIGIT PRABOWO atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Iswara N Raditya