tirto.id - Mantan anggota Polri berpangkat Bripda, Pirman, divonis hukuman 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar pada Rabu (14/10/2026). Eks personel Polda Sulsel tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah menganiaya juniornya, Bripda Dirja Pratama (19), hingga tewas secara tragis di dalam asrama.
Dalam sidang di PN Makassar pada Rabu (14/10/2026), Ketua Majelis Hakim Angeliky Handajani menyatakan Pirman terbukti bersalah melakukan pembunuhan. Sesuai dakwaan primer jaksa, Pirman dinilai melanggar Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sesuai dengan Dakwaan Primair Penuntut Umum.
Putusan vonis selama 15 tahun penjara (dikurangi seluruhnya selama terdakwa berada dalam tahanan sementara) tersebut dinyatakan conform atau sesuai dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar, Johana Josephina Sattu.
Selain hukuman badan, Majelis Hakim juga memutuskan agar sejumlah barang bukti dirampas untuk dimusnahkan. Barang bukti tersebut antara lain satu lembar baju kaus polisi warna cokelat, satu lembar celana training warna hitam, satu buah kain pel, serta sejumlah file rekaman video dan foto yang merekam kondisi korban Bripda Dirja Pratama (19) di ruang IGD RS Daya Makassar sesaat pascakejadian.
Jaksa Pengawal Proses Hukum Siap Hadapi Upaya Banding
Menanggapi putusan Majelis Hakim tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, menyatakan bahwa vonis yang dijatuhkan telah sejalan dengan fakta persidangan yang dibuktikan oleh JPU.
"Kami menyambut baik putusan Majelis Hakim yang telah conform dengan tuntutan Tim JPU Kejati Sulsel dan Kejari Makassar," ucap Soetarmi.
Meski vonis Majelis Hakim telah sesuai dengan tuntutan, Soetarmi menegaskan bahwa perkara ini belum berkekuatan hukum tetap (inkracht).
"Atas putusan 15 tahun penjara tersebut, baik dari pihak terdakwa maupun Tim JPU menyatakan sikap untuk mengajukan upaya hukum banding. JPU akan terus mengawal jalannya proses hukum ini di tingkat Pengadilan Tinggi," pungkasnya.
Kronologi Senioritas Berdarah di Asrama Polda Sulsel
Perkara dengan Nomor Register: 750/Pid.B/2026/PN Mk ini bermula dari insiden penganiayaan maut yang terjadi di Asrama Polda Sulsel, Kota Makassar, pada Minggu (22/2/2026) silam. Terdakwa Pirman, yang saat itu belum genap dua tahun bertugas, secara brutal menganiaya juniornya, Bripda Dirja Pratama, hingga tewas.
Bripda Dirja dinyatakan tewas usai dilarikan ke RSUD Daya, tidak jauh dari lokasi dinasnya di Direktorat Samapta Polda Sulsel, Markas Polda Sulsel Jalan Perintis Kemerdekaan KM 16, Makassar.
Korban mengalami luka-luka akibat dugaan penganiayaan di Asrama Samapta Polda Sulsel. Berdasarkan pemeriksaan tim Biddokkes Polda Sulsel diketahui korban meninggal karena penganiayaan. Korban kemudian dimakamkan di kampung halamannya di Desa Pincara, Kabupaten Pinrang, pada 23 Februari 2026 lalu.
Ditemukan sejumlah luka lebam-lebam. Berdasar laporan, Pirman berulang kali membenturkan kepala korban. Tindakan keji itu terungkap setelah Pirman diperiksa oleh anggota Propam.
Sebagai informasi, atas perbuatannya, Pirman juga sebelumnya telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri yang digelar di Ruang Propam Lantai 4 Polda Sulsel, Kota Makassar, 2 Maret 2026 lalu.
Penulis: Muh Abduh
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id

































