Menuju konten utama

4 Pasien di Tabung Terapi RS Mintohardjo Tewas Terbakar

4 Pasien di Tabung Terapi RS Mintohardjo Tewas Terbakar

tirto.id -

Empat pasien yang sedang menjalani terapi oksigen di tabung chamber di Rumah Sakit TNI Angkatan Laut Mintohardjo, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, tewas akibat kebakaran, Senin siang (14/3/2016).

"Kebakaran, bukan ledakan. Itu kejadian dalam tabung chamber. Untuk pengobatan kesehatan," ujar Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal), Laksma M Zainudin, ketika dikonfirmasi di Jakarta, Senin, (14/3/2016).

Empat pasien yang meninggal, yakni mantan Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol (Purn) Abubakar Nataprawira (65), Edi Suwandi (67), Dima (28) dan Sulistyo (54), yang merupakan anggota DPD RI.

Kadispenal menjelaskan kronologi kejadian peristiwa berawal pada pukul 11.30 WIB ketika ada kegiatan terapi dengan menggunakan oksigen dengan tekanan 2,4 atmosfir.

Kemudian sekitar pukul 13.00 WIB, tekanan baru mulai dikurangi menuju 1 atmosfir. Selanjutnya pada pukul 13.10 terlihat percikan api di dalam chamber.

Percikan diduga akibat korsleting (hubungan arus pendek) listrik sehingga menimbulkan asap putih lebat dan pasien yang ada di dalam tabung terbakar dan tidak dapat diselamatkan.

"Operator dengan cepat membuka system fire tapi api dalam chamber secara cepat langsung membesar dan tekanan dalam chamber naik dengan cepat sehingga safety valve terbuka dan menimbulkan ledakan. Beberapa saat kemudian api mulai padam namun korban tidak dapat diselamatkan," katanya.

Pada pukul 14.00 WIB, korban dapat dievakuasi dan segera dibawa ke kamar jenazah RSAL Mintohardjo. Untuk petugas dan penunggu yang ada di Kamar Udara Bertekanan Tinggi (KUBT) langsung dievakuasi ke UGD RSAL Mintohardjo guna mendapat perawatan intensif akibat asap.

Meski demikian, Zainudin memastikan, Pomal tengah bekerja sama dengan Puslabfor Polri untuk mencari tahu penyebab pasti kebakaran tersebut.

Baca juga artikel terkait KRONOLOGI KEJADIAN KEBAKARAN RUMAH SAKIT MINTOHARJO atau tulisan lainnya

Reporter: Agung DH