tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mendorong penyesuaian Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) agar cakupan korupsi lebih selaras dengan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Yusril mengaku sudah membawa saran tersebut ke hadapan Presiden Prabowo Subianto.
Prabowo, kata dia, meminta kajian lebih mendalam mengenai rencana perubahan definisi korupsi dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 dan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Tadi saya berbicara dan berdiskusi dengan Pak Presiden sambil juga mendengarkan arahan beliau sehubungan dengan keinginan DEN untuk melakukan perubahan terhadap definisi korupsi yang ada di dalam Undang-Undang 31 tahun 1999 dan Undang-Undang 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi,” kata Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (26/10/2026).
Menurut Yusril, pengertian korupsi dalam UNCAC tidak terbatas pada persoalan penyuapan atau bribery. Konvensi tersebut juga mengatur berbagai aspek lain, termasuk pencucian uang, penipuan, dan tindak pidana yang melibatkan sektor swasta.
UNCAC, kata dia, memberikan pedoman bagi negara peserta untuk merumuskan ketentuan pemberantasan korupsi dalam hukum nasional masing-masing.
Yusril menegaskan Presiden memang belum menyetujui usulan DEN secara langsung. Namun, Prabowo sudah memintanya agar persoalan tersebut dikaji secara mendalam sehingga rumusan hukum yang dihasilkan sesuai dengan kondisi Indonesia.
“Beliau bukan berarti sudah menyetujui apa yang disampaikan oleh DEN, tapi beliau meminta untuk dilakukan kajian yang lebih mendalam supaya kita mampu merumuskan pengertian korupsi itu yang cocok dengan situasi negara yang kita hadapi,” ucap dia.
Sementara itu, salah satu persoalan yang dinilai perlu mendapat perhatian adalah praktik under-invoicing, yakni pelaporan nilai atau volume transaksi ekspor yang lebih rendah daripada kondisi sebenarnya. Menurutnya, praktik tersebut dapat menyebabkan kekayaan negara mengalir ke luar negeri dan merugikan perekonomian nasional.
Konsekuensi yang sama juga dapat terjadi ketika banyak terdapat pencurian ikan di laut. “Kalau orang itu melakukan pencurian ikan, melakukan under-invoicing di bidang pertambangan, jelas dia merugikan perekonomian negara, mestinya itu juga termasuk ke dalam korupsi juga,” kata Yusril.
Sayangnya, selama ini perhatian terhadap tindak pidana korupsi cenderung terpusat pada kerugian keuangan negara, seperti penyalahgunaan anggaran, penggelembungan harga, dan suap kepada pejabat. Padahal, menurut dia, kerugian terhadap perekonomian negara juga perlu mendapat perhatian lebih besar.
Yusril menilai UU Tipikor perlu direvisi agar selaras dengan KUHP baru dan RUU Perampasan Aset. Sinkronisasi ini dinilai mendesak lantaran masih terdapat perbedaan standar kategorisasi korupsi antara hukum nasional dan Konvensi Anti-Korupsi PBB (UNCAC).
"Jadi, mau tidak mau itu harus ada sinkronisasi juga terhadap Undang-Undang Tipikor yang ada sekarang ini. Karena banyak sekali hal-hal yang sebenarnya menurut UN Convention against Corruption dapat dikategorikan sebagai korupsi, oleh kita tidak. Sebaliknya juga, apa yang dikatakan kita sebagai korupsi tidak juga oleh UN Convention," terang Yusril.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































