Defisit di tubuh BPJS Kesehatan tak kunjung teratasi, angkanya malah semakin menanjak dari tahun ke tahun. Fahmi Idris memprediksi perusahaannya akan mengalami defisit anggaran hingga Rp 16,5 triliun pada tahun 2019. Hingga akhirnya pemerintah mengeluarkan perpres nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pada 18 September 2018. Aturan ini dibuat untuk menghindari penyakit menahun yang bersarang sejak tahun 2014 yakni defisit dana BPJS.
Yuk para warganet kita simak penjelasan Pak Tirto mengenai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 di video ini yaa!
Yuk baca berita selengkapnya hanya di bawah sini ya!
Perpres 82 Tahun 2018, Beberapa Layanan Tak Dijamin BPJS Kesehatan
Tiga Jaminan Dipangkas oleh BPJS Kesehatan, Termasuk Katarak
Yuk para warganet kita simak penjelasan Pak Tirto mengenai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 di video ini yaa!
Yuk baca berita selengkapnya hanya di bawah sini ya!
Perpres 82 Tahun 2018, Beberapa Layanan Tak Dijamin BPJS Kesehatan
Tiga Jaminan Dipangkas oleh BPJS Kesehatan, Termasuk Katarak