Tahun 1999 menjadi masa yang menentukan dalam perjalanan Timor Timur (Timtim). Persis pada 19 Oktober 1999, Majelis Permusyawaratan Indonesia (MPR) Indonesia secara resmi mengakui hasil referendum rakyat Timtim. Hasil referendum tersebut menyatakan sebanyak 78,50 persen rakyat Timtim memilih memisahkan diri dari Indonesia.
Atas dasar tersebut MPR melalui Ketetapan Nomor V/MPR/1999 menyatakan bahwa Ketetapan No. VI/MPR/1978 tentang Pengukuhan Penyatuan Wilayah Timor Timur ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak berlaku lagi.
Setelahnya, mulai 25 Oktober 1999 sampai 20 Mei 2002, urusan administrasi di Timtim dijalankan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui lembaga United Nations Transitional Administration In East Timor (UNTAET).
Baca laporan lengkap Merdeka dari Pendudukan Indonesia
Atas dasar tersebut MPR melalui Ketetapan Nomor V/MPR/1999 menyatakan bahwa Ketetapan No. VI/MPR/1978 tentang Pengukuhan Penyatuan Wilayah Timor Timur ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak berlaku lagi.
Setelahnya, mulai 25 Oktober 1999 sampai 20 Mei 2002, urusan administrasi di Timtim dijalankan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui lembaga United Nations Transitional Administration In East Timor (UNTAET).
Baca laporan lengkap Merdeka dari Pendudukan Indonesia