Menuju konten utama

Tiga Tersangka Kerumunan Rizieq Shihab Tak Ditahan

Polisi tidak menahan tiga tersangka kerumunan Rizieq karena ancaman hukuman di bawah lima tahun.

Tiga Tersangka Kerumunan Rizieq Shihab Tak Ditahan
Massa dari berbagai umur membanjiri jalan menyambut kepulangan Muhammad Rizieq Shihab di kediamannya sekitar kawasan Petamburan, Jakarta, Selasa (10/1/2020). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Tiga tersangka kasus kerumunan hajatan Muhammad Rizieq Shihab, pentolan Front Pembela Islam, selesai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Senin (14/12/2020) dini hari. Ketiga tak ditahan setelah menyerahkan diri sehari sebelumnya.

"Tiga orang yang kemarin menyerahkan diri sudah dilakukan pemeriksaan kemarin, ketiga orang itu sudah dipulangkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Senin, melansir Antara.

Tiga tersangka yang menyerahkan diri pada Ahad dini hari tersebut adalah Haris Ubaidillah selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas selaku Sekretaris Panitia dan Habib Idrus sebagai Kepala Seksi Acara.

Dijelaskan Yusri, ketiga djerat dengan Pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman penjara maksimal satu tahun. "Karena ancamannya satu tahun penjara jadi tidak dilakukan penahanan," imbuh Yusri.

Hari ini, dua tersangka menyerahkan diri lagi. Dengan demikian, tak ada lagi tersangka yang mangkir pemeriksaa. Keduanya punya jabatan sebagai ketua umum FPI, Shabri Lubis dan Panglima Laskar FPI, Maman Suryadi.

Polisi mengumumkan keenamnya tersangka dalam konferensi pers, Kamis (10/12/2020). Pelanggaran protokol kesehatan terjadi dalam hajatan pernikahan putri pentolan FPI, Muhammad Rizieq Shihab bersama perayaan Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat, awal November lalu.

Polisi memeriksa saksi dan menilai sudah ada unsur pidana. Enam orang jadi tersangka. Selain Shobri dan Maman, juga Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas (sekretaris panitia) dan serta Idrus (kepala seksi acara) yang dijerat pasal kekarantinaan.

Polisi menjerat pasal berbeda untuk Rizieq Shihab. Pasal 160 dan 216 KUHP dengan ancaman pidana lebih dari lima tahun, membuat Rizieq ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Sabtu (12/12/2020) pekan lalu. Rizieq ditahan selama 20 hari.

Baca juga artikel terkait FRONT PEMBELA ISLAM atau tulisan lainnya

tirto.id - Hukum
Reporter: Antara
Editor: Zakki Amali