Menuju konten utama

Tega Jual Teman Sendiri Rp50 Ribu, Remaja di Sumsel Ditangkap

Terungkap lewat WA, Ditres PPA PPO Polda Sumsel tangkap remaja yang tega jual teman wanitanya hanya seharga Rp50 ribu.

Tega Jual Teman Sendiri Rp50 Ribu, Remaja di Sumsel Ditangkap
ilustrasi prostitusi.istockphoto/Getty Images
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Petugas Ditres Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA PPO) Polda Sumatra Selatan menangkap seorang remaja laki-laki inisial W (17) atas dugaan penjualan orang. Korban tak lain adalah teman wanitanya sendiri inisial P (18).

Kasus ini terungkap bermula saat pelaku datang ke rumah korban di Banyuasin untuk mengambil ponselnya yang ditahan keluarga korban di Banyuasin, Sumsel, Rabu (4/11/2026). Ponsel itu menjadi jaminan karena pelaku telah menjual handphone korban tanpa sepengetahuan.

Kakak perempuan korban lantas tak sengaja menemukan obrolan mencurigakan antara pelaku dan seorang pria melalui WhatsApp. Percakapan itu berisi transaksi penjualan korban kepada pria hidung belang untuk berhubungan badan.

Isi obrolan itu membuat keluarga kaget bukan main. Sementara pelaku ngotot tidak melakukan seperti yang dituduhkan.

Keluarga akhirnya mempertemukan korban dan pelaku terkait obrolan tersebut. Korban pun menceritakan kejadian itu sehingga pelaku tak bisa lagi mengelak.

Kasus ini dilaporkan keluarga ke polisi dan selanjutnya pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Untuk memproses perkara ini, penyidik telah mengumpulkan barang bukti, seperti pakaian korban saat kejadian dan percakapan WA di ponsel pelaku.

Pelaku Manfaatkan Kedekatan untuk Ancam Korban

Dirres PPA PPO Polda Sumsel, Kombes Pol Andes Purwanti, mengatakan bahwa tersangka mengakui menjual korban dengan tarif Rp50 ribu kepada pria kenalannya. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap sudah berapa kali aksi tersebut dilakukan.

"Tersangka jual teman wanitanya ke seorang pria hidung belang seharga Rp50 ribu. Terungkap dari obrolan WA yang diketahui keluarga korban," ungkap Andes Purwanti, Jumat (6/11/2026).

Andes mengatakan, tersangka menutupi kejahatannya dengan cara memanfaatkan kedekatan sehingga korban pun tak berani mengadu ke keluarga. Meski sudah terbongkar melalui isi WA, tersangka masih juga bersikukuh tidak melakukan tuduhan itu.

"Tersangka baru mengaku ketika dihadapkan dengan korban secara langsung," kata Andes.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 455 dan atau Pasal 420 KUHP tentang eksploitasi atau perdagangan orang untuk melakukan perbuatan cabul dengan ancaman 15 tahun penjara. Ancaman pidana dan perlakuan hukum terhadap tersangka diberlakukan dengan Sistem Peradilan Anak sesuai Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 karena berstatus anak di bawah umur.

Baca juga artikel terkait TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG atau tulisan lainnya dari Irwanto

tirto.id - Flash News
Kontributor: Irwanto
Penulis: Irwanto
Editor: Siti Fatimah