Menuju konten utama

Tahun Baru 2019 Dirayakan Tanpa Kembang Api di Sejumlah Daerah

Sejumlah daerah di Indonesia melarang perayaan malam Tahun Baru 2019 dengan berlebihan, termasuk pesta kembang api dan meniup terompet.

Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman (tengah) bersama tim gabungan yang terdiri dari petugas Satpol PP dan Wilayatul Hisbah, TNI/Polri dan santri ikut mengawasi dan memantau suasana pergantian tahun di Banda Aceh, Aceh, Senin (31/12/2018). ANTARA FOTO/Irwansyah Putra

tirto.id -

Perayaan Tahun Baru 2019 di beberapa daerah di Indonesia tidak selalu dirayakan dengan hiruk pikuk pesta kembang api, bahkan dilarang merayakan di sejumlah kota.

Dari informasi yang dihimpun Tirto dari Antara dan situs resmi pemerintah, pemerintah daerah yang paling banyak melarang perayaan tahun baru yakni Pulau Sumatera.

Salah satunya yakni Kota Sabang. Wali Kota Sabang Nazaruddin memimpin langsung patroli untuk memastikan warganya mematuhi seruan untuk tidak menyelenggarakan perayaan tahun baru.

Mengenakan peci hitam, baju lengan panjang warga coklat muda, dan celana hitam, ia mengendarai sepeda motor trail warna kuning untuk menelusuri pulau terluar paling barat Indonesia.

Patroli pengamanan malam Tahun Baru yang melibatkan aparat Polresta Kota Sabang, Satuan Polisi Pamong Praja serta instansi terkait itu menyasar lokasi keramaian untuk memastikan tidak ada warga yang membakar kembang api atau petasan pada malam menjelang tahun baru 2019.

Wali Kota Sabang dan instansi terkait sudah menyampaikan seruan kepada warga supaya tidak melakukan kegiatan yang mengganggu ketertiban umum pada malam pergantian tahun.

"Tidak boleh ada perayaan malam tahun baru dalam bentuk apa pun, kita ingin menciptakan Kota Sabang ini sebagai kota wisata yang Islami," ujar Nazaruddin.

Pemerintah Kota Sabang juga mengingatkan para pedagang, pemilik hotel dan penginapan, restoran dan kafe untuk tidak memfasilitasi kegiatan perayaan menyambut tahun baru 2019.

"Tidak hanya pada saat tahun baru, pada hari-hari biasa pun tidak diperbolehkan melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Syariat Islam, karena Sabang berlaku hukum Syariat Islam," katanya.

Bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Pemerintah Kota Sabang telah menyampaikan seruan bersama kepada umat Islam untuk tidak melakukan perayaan menyambut tahun baru Masehi, apalagi dengan kegiatan yang dapat mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum.

"Pihak Kepolisian bersama Satpol PP dan instansi terkait lainnya akan mengambil tindakan tegas jika ada yang membakar kembang api, ada meniupkan terompet saat pergantian malam tahun baru Masehi," imbuh Nazaruddin.

Otoritas terkait di Sabang setiap menjelang pergantian tahun Masehi selalu mengeluarkan seruan bersama kepada warga supaya tidak menggelar perayaan pada malam tahun baru.

Selain Sabang, malam pergantian tahun di Lhokseumawe, Aceh, tanpa ada suara terompet dan kembang api, malah di beberapa tempat diisi dengan zikir dan tausiah agama.

Di pusat kota Lhokseumawe pada pukul 00.00 WIB saat menuju pergantian tahun 2018 ke 2019, suasananya seperti malam biasa dan tidak ada aktivitas menyalakan petasan, kembang api dan suara terompet.

Suasana tersebut berbeda jauh dengan tahun-tahun sebelumnya, di mana tepat saat detik-detik pergantian tahun terdengar suara petasan dan kembang api yang pecah di udara.

Pada malam pergantian 2018 ke 2019, suasananya tanpa riuh suara terompet di jalan-jalan dan suara petasan.

Sementara itu, petugas gabungan polisi, tentara, Satpol PP dan Wilayatul Hisbah patroli di pusat kota dan sejumlah tempat wisata.

Daerah lain di Sumatera yang meniadakan perayaan tahun baru yakni Pemprov Riau.

Dalam surat edaran yang dilansir dari situs resmi Riau, Gubernur Riau Wan Thamrin Hasyim menyatakan pelarangan berlaku untuk pegawai negeri, organisasi perangkat daerah, tenaga harian lepas, perguruan tinggi, organisasi masyarakat, hingga paguyuban. Larangan berupa menyalakan kembang api dan meniup terompet.

Selain di Riau, beberapa daerah di Sumatera Barat ikut melarang perayaan tahun baru. Pemerintah Kota Payakumbuh, Sumatera Barat, mengeluarkan surat edaran larangan merayakan tahun baru "secara berlebihan" kepada pemilik tempat hiburan, organisasi masyarakat, dan warga di masing-masing kelurahan.

Pada Senin (31/12/2018) malam hingga Selasa dini hari, masyarakat yang memadati anjungan pantai Manakarra Mamuju merayakan pergantian tahun tanpa pesta kembang api karena dilarang pemerintah setempat dan aparat kepolisian.

Perayaan malam tahun baru di anjungan pantai Manakarra Mamuju, juga tidak pula diramaikan dengan penampilan artis ibu kota seperti perayaan malam tahun baru pada tahun sebelumnya.

Pemerintah Kabupaten Mamuju membatalkan acara pentas musik yang sebelumnya akan digelar pemerintah di Provinsi Sulbar dengan menghadirkan artis ibu kota.

Pemkab Mamuju bersama masyarakat memilih menggelar acara dzikir dan doa bersama untuk masyarakat Indonesia yang tertimpa bencana dan agar daerah Mamuju dijauhkan dari bencana.

Baca juga artikel terkait TAHUN BARU 2019 atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Antara
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri