Menuju konten utama

Siapa Eddy Tansil dan Mengapa Ia Menghilang?

Eddy Tansil adalah legenda sejarah korupsi Indonesia. Ia kabur dari penjara -- ada yang mengatakan ia dihabisi untuk menutup jejak.

Siapa Eddy Tansil dan Mengapa Ia Menghilang?
Eddy Tansil. FOTO/Istimewa

tirto.id - Tan Tjoe Hong alias Tan Tju Fuan alias Eddy Tansil bukan pejabat negara. Orang yang namanya kerap diplesetkan sebagai singkatan dari "ejakulasi dini tanpa hasil" ini adalah legenda pengusaha jahat. Di zaman Orde Baru, dia kaya dan berbahaya.

Eddy Tansil sudah terbukti merugikan negara sebesar 1,3 triliun rupiah, tetapi ia berhasil kabur dari penjara di LP Cipinang. Dia kabur bukan ketika hendak diperiksa atau diadili, melainkan setelah berada di dalam tahanan.

Tidak banyak catatan soal masa-lalu Eddy Tansil. Menurut Sam Setya Utama dalam Tokoh-tokoh Etnis Tionghoa di Indonesia (2008:400), Eddy Tansil lahir pada 1948 di Makassar.

“Pada paspornya tertulis nama Tan Eddy Tansil alias Tan Tju Fuan, kelahiran Ujungpandang, 2 Februari 1934. Tapi semua koran mengutip: Eddy Tansil, terlahir Tan Tjoe Hong, 2 Februari 1953,” tulis Tempo (04/08/2003).

“Tahun 1970 ia mempunyai perusahaan becak, lalu sesudah becak dilarang, ia menjadi agen motor Kawasaki namun tidak bisa bersaing dengan Yamaha dan Honda,” tulis Sam Setyautama.

Pada 1980an, Eddy terlibat usaha perakitan sepeda motor di Tambun, Bekasi. Nama usahanya adalah Tunas Bekasi Motor Company (TBMC). Perusahaan itu bergerak di bidang perakitan sepeda motor Binter dan Bajaj. Belakangan pabrik yang di Tambun, menurut Soebronto Laras dalam buku Soebronto Laras, Meretas Dunia Automotif Indonesia (2005:152),dimiliki Salim Group yang saat itu memiliki BCA. Binter sendiri adalah singkatan dari Bintang Terang.

Baca juga:

“Pabrik itu dimiliki Eddy Tansil sebagai pabrik Binter, malah juga pabrik bajaj. Eddy Tansil memang nakal. Semua motor sama peraturannya, semuanya harus dilokalkan -- dibuat di dalam negeri. Yang lokal cuma namanya, Bintang Terang. Motor Kawasaki Binter ini 'main kayu' terus, mereka menyelundupkan komponen,” kata Soebronto.

Selain bisnis motor, Eddy Tansil juga bisnis bir. “Tahun 1983, dia mendirikan PT Rimba Subur Sejahtera yang memproduksi Becks Beer yang disebut Bir Kunci di Indonesia. Rekanannya adalah pensiunan jenderal bernama Koesno Achzan Jein. Bir itu tidak dijual di Indonesia dan dikirimkan bir produksinya ke Fujian, Tiongkok,” tulis Leo Suryadinata dalam Prominent Indonesian Chinese: Biographical Sketches 4th edition (2015:307).

Bisnis bir itu berhasil menambah pundi-pundi uang Edy Tansil. Saking kuatnya pengaruh bir miliknya itu, ia bahkan sampai disebut Bapak Bir Fujian.

Eddy Tansil kemudian membangun PT Golden Key Group (GKG), perusahaan yang bergerak di bidang petrokimia. Perusahaan itu pun mengajukan kredit ke Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo). Kredit itu disetujui.

“Kredit yang mulai diberikan pada 1991 dengan cara ilegal itu pada 1994 telah membengkak sampai Rp 1,3 triliun. Dalam memperoleh kredit ini, Eddy Tansil sempat memanfaatkan katebeletje atau surat sakti yang ditulis Sudomo,” tulis Kees Bertens dalam buku Pengantar Etika Bisnis (2000:220).

Sudomo yang merupakan Laksamana Angkatan Laut waktu itu menjabat Menteri Koordinator Politik Keamanan (Menkopolkam). Bisa dibilang, Sudomo adalah orang kuat di masa Orde Baru. Namanya moncer sejak didapuk sebagai Pangkopkamtib oleh Soeharto pada 1978.

Kasus Eddy Tansil mulai bergulir sejak awal Februari 1994. Ahmad Arnold Baramuli, anggota Komisi VII DPR-RI, mempertanyakan soal pinjaman Eddy Tansil di bank pemerintah yang macet. Baramuli menyatakan ada yang salah dalam prosedur penyaluran kredit itu.

“Atas rekomendasi Laksamana Sudomo dan pengaruh Tommy Soeharto yang menjadi mitranya, Eddy Tansil berhasil memperoleh kredit ratusan juta dolar Amerika dari Bapindo,” tulis Benny Setiono dalam Tionghoa Dalam Pusaran Politik (2008:1063).

Rupanya terjadi mark up dari proyek-proyek yang sebagian fiktif. Benny mencatat, “Tommy Soeharto setelah menarik bagiannya lalu meninggalkan perusahaan tersebut, sehingga Eddy Tansil terpaksa harus bertanggungjawab sendirian.”

Kongsi antara Eddy Tansil dengan Tommy juga tampak dalam kepemilikan saham keduanya di PT Hamparan Rejeki, salah satu anak perusahaan Golden Key Group. Di perusahaan itu, menurut Wall Street Journal, putra Soeharto itu memiliki 14 persen saham.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pun akhirnya menjatuhkan vonis bersalah dan menghukum kepada Eddy Tansil dengan hukuman 20 tahun penjara, denda Rp 30 juta serta membayar uang pengganti Rp 500 miliar. Ia juga dihukum membayar kerugian negara sebesar 1,3 triliun rupiah.

Infografik Eddy Tansil

Eddy Tansil ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang. Selama satu setengah tahun berada dalam kurungan, Eddy Tansil beberapa kali keluar dari LP Cipinang. Setelah empat kali keluar penjara, dalam izin keluar yang kelima, pada Sabtu petang 4 Mei 1996, Eddy Tansil kabur dan tak pernah terlihat lagi.

“Setelah beberapa waktu lamanya mendekam di LP Cipinang, dengan bantuan para pejabat yang berhasil disuapnya, ia bersama keluarganya berhasil melarikan diri,” tulis Benny Setiono. Setelah kaburnya Eddy, Kepala LP Cipinang Mintadjo dibebastugaskan.

"Kalau melihat beberapa persiapan yang dilakukan, sebenarnya sudah patut dicurigai karena dia telah mengeriting rambutnya, memelihara rambut dan jambangnya, serta beberapa kali minta difoto. Jadi agaknya rencana itu sudah matang dibuat termasuk rencana penyamaran," kata Menteri Kehakiman Oetojo Oesman seperti dilansir Kompas (08/05/1996).

Alasan resmi Eddy Tansil untuk meninggalkan LP adalah guna berobat ke Rumah Sakit Jantung Harapan Kita. Tentu saja itu alasan yang dibikin-bikin, semata dalih untuk kabur.

Pelarian Eddy baru diketahui Komandan Jaga LP dua hari setelah pelarian. Eddy kabur Sabtu petang, Komandan Jaga baru tahu pada Senin malam 6 Mei 1996. Sementara Menteri Kehakiman Oetojo Oesman mengaku baru mengetahui pelarian Eddy pada Selasa pagi.

Sejak itu Eddy Tansil tak diketahui lagi keberadaannya. Ada dugaan Eddy sengaja diberi kesempatan untuk kabur hanya untuk dihabisi. Tujuannya: menghapus jejak skandal kredit macet itu.

Namanya akan selalu diingat sebagai bukti betapa sulitnya mengendalikan koruptor, persisnya perkongsian para koruptor. Juga menjadi monumen ihwal ringkihnya sistem hukum di Indonesia yang dengan mudah dijebol oleh koruptor kelas kakap.

Baca juga artikel terkait KORUPTOR atau tulisan lainnya dari Petrik Matanasi

tirto.id - Hukum
Reporter: Petrik Matanasi
Penulis: Petrik Matanasi
Editor: Zen RS