Status SKK Migas menjadi salah satu pembahasan yang pelik dalam revisi UU Migas. Pemerintah mengusulkan diganti menjadi BUMN Khusus, sementara DPR ingin menggabungkan dengan Pertamina dan membentuk Badan Usaha Khusus (BUK) Migas.
Keberadaan Pertamini yang dinilai ilegal perlu ditertibkan agar harga BBM di tingkat konsumen tidak lebih mahal dari harga yang ditetapkan pemerintah. Karenanya, diperlukan satgas yang menjalankan wewenang menertibakan Pertamini.
Pertamini yang keberadaannya kian marak di sejumlah wilayah dinilai ilegal oleh sejumlah pihak karena melanggar UU Migas. Pemerintah pun diminta menindak dengan tegas pelaku usaha Pertamini itu.