Majelis Hakim menilai Fahmi Darmansyah terbukti menyuap empat orang pejabat Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla) senilai 309.500 dolar Singapura, 88.500 dolar AS, 10 ribu euro dan Rp120 juta.
Terdakwa penyuap 4 pejabat Bakamla RI, Fahmi Darmawansyah bersyukur usai menerima vonis hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dia juga mensyukuri penolakan permohonannya jadi Justice Collaborator KPK sebab tak harus buka aib orang lain demi meringankan hukuman.
Pengusaha Fahmi Darmawansyah menerima vonis hukuman 2 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menyuap 4 pejabat Bakamla RI terkait proyek monitoring satellite. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Mantan Deputi Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Badan Keamanan Laut (Bakamla), Eko Susilo Hadi membeberkan peran Kepala Bakamla Laksamana Madya Arie Sudewo di kasus suap proyek pengadaan monitoring satelit.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau Dirut PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah untuk kembali ke Indonesia. Tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan suap terkait pengadaan alat monitoring satelit di Badan Keamanan Laut itu disinyalir masih berada di luar negeri hingga berita ini ditulis.
Direktur PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan suap terkait pengadaan alat monitoring satelit di Badan Keamanan Laut (Bakamla) pada APBD-Perubahan 2016 masih dalam proses pencarian.
Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen TNI Wuryanto membenarkan informasi bahwa ada oknum TNI yang terlibat kasus dugaan suap dalam sejumlah pengadaan infrastruktur di sektor kelautan. Namun, TNI masih memantau perkembangan isu tersebut.
Mantan pelaksana tugas (plt) sekretaris utama Badan Keamanan Laut (Bakamla) Eko Susilo Hadi telah ditetapkan sebagai tersangka olek Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus kasus dugaan tindak pidana penerimaan suap terkait pengadaan alat monitoring satelit pada APBD-Perubahan 2016.