Cara mencegah penularan COVID-19 di antaranya dengan menerapkan social distancing, karantina diri dan isolasi diri. Berikut ini penjelasannya masing-masing.
Menurut hasil penelitian yang dilakukan oleh University of Sheffield and Ulster University, laki-laki di Inggris lebih berpotensi langgar kebijakan lockdown.
Ada beberapa hal yang bisa dilakukan selama menjalani social distance atau social distancing (pembatasan sosial) seiring semakin maraknya pandemi Corona atau COVID-19.
Aturan soal social distancing atau mengambil jarak dari aktivitas sosial untuk menekan risiko penularan COVID-19 tidak dikenal dalam ketentuan hukum Indonesia.