Sidang terdakwa pembunuhan Kim Jong-nam, Siti Aisyah (25) dan Doan Thi Huong (28) di Mahkamah Sepang Selangor, Kamis (12/4/2017), dijaga ketat oleh aparat keamanan dan liputan media juga dibatasi dalam sidang ini.
Sidang kedua perkara pembunuhan Kim Jong-nam pada Kamis (13/4/2017), Siti Aisyah akan didampingi lima pengacara yang sudah disiapkan oleh Pemerintah Indonesia.
Jaksa penuntut dijadwalkan memaparkan bukti pendukung dakwaan dalam sidang perkara pembunuhan Kim Jong-nam yang menyeret warga Indonesia Siti Aisyah di Malaysia pada Kamis (13/4/2017).
Hakim sidang kasus pembunuhan saudara tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong Nam, mengabulkan permohonan pengacara WNI terdakwa di kasus ini, Siti Aisyah, yang meminta hasil penyidikan tidak diumumkan ke publik selama persidangan berlangsung.
Pemerintah Indonesia melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur memberikan perlindungan hukum kepada Siti Aisyah dalam sidang perdananya.