Tim Pansus Hak Angket KPK hari ini mengunjungi dua lokasi safe house yang disebut oleh saksi kasus suap Akil Mochtar, Niko Panji Tirtayasa sebagai rumah sekap.
Lembaga penegak hukum seperti Kepolisian, Kejagung dan KPK tidak boleh memiliki safe house untuk saksi yang sedang diperiksa, menurut Panitia Angket KPK.