Pembahasan revisi UU Narkotika tak hanya melegalkan ganja untuk keperluan medis, tapi juga membahas rehabilitasi pengguna narkotika tanpa dipenjara.
Komisi III DPR RI membentuk panitia kerja (panja) untuk membahas legalisasi ganja medis dalam revisi UU Narkotika.
Krisno menuturkan, sejauh ini Indonesia masih menjadi salah satu negara di PBB yang menolak legalisasi ganja.
Catatan dari sisi kesehatan dan ekonomi akan menjadi perhatian Komisi III DPR saat pembahasan revisi UU Narkotika.
Menkumham Yasonna yakin revisi UU Narkotika dapat memperbaiki kondisi kelebihan penghuni Lapas.
Kasus narkoba dengan jumlah kecil tidak perlu dibawa ke ranah pidana dan pengguna narkoba dikirim ke panti rehabilitasi, bukan penjara.
Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika (JRKN) memberikan sejumlah catatan terkait draf revisi UU Narkotika yang diusulkan pemerintah.
Revisi UU Narkotika, kata Yasonna juga akan memperhatikan pengaturan mengenai pecandu narkotika.