Banyak pihak menolak penerapan new normal di pesantren. Alasannya kultural dan ketidakmampuan semua pesantren menyediakan fasilitas penunjang protokol kesehatan.
Setiap warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) yang masuk ke Indonesia wajib mengikuti prosedur kekarantinaan kesehatan dan pemeriksaan kesehatan tambahan yang berlaku di Indonesia.
Sebanyak 340 ribu personel TNI-Polri dikerahkan untuk mendisiplinkan masyarakat di empat provinsi dan 25 kabupaten/kota dalam mematuhi protokol kesehatan, menjelang "New Normal" berlaku.
Protokol kesehatan berupa imbauan melalui surat edaran itu menyasar ke semua sektor mulai dari tempat ibadah, pusat perbelanjaan, toko swalayan, pendidikan, pasar, restoran, rusun, transportasi, hingga protokol pengendalian mobilitas penduduk.