Menuju konten utama

Protokol Kesehatan WNI dari Luar Negeri Saat Pandemi COVID-19

Setiap warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) yang masuk ke Indonesia wajib mengikuti prosedur kekarantinaan kesehatan dan pemeriksaan kesehatan tambahan yang berlaku di Indonesia.

Protokol Kesehatan WNI dari Luar Negeri Saat Pandemi COVID-19
Seorang petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Entikong mengukur suhu tubuh Warga Negara Indonesia (WNI) yang pulang dari Malaysia di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Kamis (19/3/2020). ANTARA FOTO/Agus Alfian/jhw/hp.

tirto.id - Pemerintah RI terus memantau perkembangan mengenai keluar masuknya orang dari luar negeri di tengah pandemi virus Corona saat ini. Salah satu yang terus menjadi perhatian adalah kepulangan para pekerja migran Indonesia atau PMI.

Ribuan pekerja migran Indonesia (PMI) yang bekerja di luar negeri terus berdatangan ke tanah air. Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menyebutkan, sejak Januari hingga 16 Mei 2020 saja, total PMI yang telah pulang ke tanah air sebanyak 130.729 orang.

Para PMI tersebut berasal dari 83 negara. Alasan mereka pulang di antaranya karena terimbas kebijakan penguncian wilayah (lockdown), dideportasi negara tempat bekerja, ataupun habis masa kontrak kerjanya.

Lebih jauh, Benny memprediksi bahwa sepanjang bulan Mei hingga Juni mendatang, akan terjadi gelombang kedua.

Pada periode itu, menurut Benny, diperkirakan ada 34.300 PMI yang bakal pulang ke tanah air. Mereka berasal dari 54 negara dengan alasan pulang karena habis masa kontrak kerjanya.

Benny juga menjelaskan, sebagaimana dilansir dari Portal Informasi Indonesia untuk layanan keimigrasian, dari 126.742 itu, 33.434 orang pulang secara mandiri, 17.884 pekerja difasilitasi BP2MI, dan 75.424 pekerja kepulangannya ditangani gugus tugas nasional.

Kepulangan mereka di tengah pandemi COVID-19 ini tentu berpotensi menimbulkan beberapa masalah. Apalagi, kepulangan mereka terjadi saat sejumlah wilayah menerapkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Sehingga untuk mengantisipasinya, Menteri Kesehatan Terawan mengeluarkan Surat Edaran bernomor HK.02.01/Menkes/313/2020 tentang Protokol Kesehatan Penanganan Kepulangan WNI dan Kedatangan WNA dari Luar Negeri di Pintu Masuk Negara dan di Wilayah pada Situasi PSBB, yang diteken pada 1 Mei lalu.

Berikut beberapa poin protokol yang diatur dalam surat edaran itu:

Penanganan di Pintu Masuk

1. Setiap warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) yang masuk ke Indonesia wajib mengikuti prosedur kekarantinaan kesehatan dan pemeriksaan kesehatan tambahan yang berlaku di Indonesia.

2. Pemeriksaan kesehatan tambahan meliputi:

  • Wawancara
  • Pemeriksaan suhu, tanda, dan gejala COVID-19
  • Pemeriksaan saturasi oksigen
  • Pemeriksaan rapid test dan/atau PCR
3. Setiap WNI yang kembali ke Indonesia sedapat mungkin membawa health certificate dalam bahasa Inggris yang berlaku maksimal tujuh hari sejak diterbitkan oleh fasilitas negara asal dan divalidasi dokter Kantor Kesehatan Pelabuhan/bandar udara/PLBDN kedatangan.

4. WNI yang pulang membawa health certificate yang membuktikan hasil pemeriksaan PCR negatif COVID-19.

  • Dilakukan pemeriksaan kesehatan tambahan kecuali rapid test atau PC
  • Jika tidak ditemukan penyakit dan/atau faktor risiko pada pemeriksaan kesehatan, KKP menerbitkan izin (clearance) kesehatan dan health alert card (HAC) kepada yang bersangkutan.
  • Dapat melanjutkan perjalanan ke daerah asal dengan membawa surat jalan dari pihak Satgas penanganan COVID-19 setempat.
  • Melakukan karantina mandiri di rumah masing-masing selama 14 hari, menerapkan phyisical distancing, memakai masker dan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).
  • Clearance kesehatan diserahkan kepada RT/RW setempat yang selanjutnya diteruskan ke Puskesmas setempat agar dilakukan pemantauan selama masa karantina mandiri.
5. WNI yang pulang, jika tidak membawa health certificate;

  • Membawa health certificate dengan masa berlaku lebih dari 7 hari; atau
  • Membawa health certificate tetapi tidak membuktikan hasil PCR negatif COVID-19 dilakukan pemeriksaan kesehatan tambahan termasuk rapid test dan/atau PCR.
6. Apabila dapat dilakukan pengambilan spesimen untuk pemeriksaan PCR di pintu masuk, WNI dapat menunggu sementara di tempat/fasilitas karantina yang disiapkan sampai hasil pemeriksaan PCR keluar.

WNI dengan hasil PCR negatif COVID-19 dan tidak ditemukan penyakit dan/atau faktor risiko, maka:

  • Diberika clearance kesehatan oleh petugas kesehatan di fasilitas karantina
  • Membawa health alert card (HAC) yang sudah diberikan di pintu masuk
  • Dapat melanjutkan perjalanan ke daerah asal dengan membawa surat jalan dari Satgas Penanganan COVID-19 setempat, selalu memakai masker selama perjalanan. Perjalanan ke daerah asal akan difasilitasi pemerintah.
  • Melakukan karantina mandiri di rumah masing-masing selama 14 hari, menerapkan phyisical distancing, memakai masker, dan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat
  • Clearance kesehatan diserahkan kepada RT/RW setempat yang selanjutnya diteruskan ke Puskesmas setempat agar dilakukan pemantauan selama masa karantina mandiri.
7. Apabila tidak dapat melakukan pemeriksaan PCR di pintu masuk, terhadap WNI dilakukan pemeriksaan rapid test.

8. WNI dengan rapid test non reaktif, maka:

Dilakukan karantina di tempat/fasilitas karantina yang disiapkan pihak pemerintah maupun pihak lainnya.

  • Gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 nasional/daerah ataupun pihak lainnya menyediakan fasilitas transportasi dari pintu masuk ke tempat/fasilitas karantina. KKP tetap memberikan HAC kepada yang bersangkutan.
  • Masa karantina berlangsung sampai dengan didapatkan hasil pemeriksaan PCR negatif COVID-19 atau hasil pemeriksaan ulang rapid test pada hari ke-7 sampau 10 non reaktif.
9. WNI dengan rapid test reaktif atau hasil pemeriksaan PCR positif COVID-19 dirujuk ke RS Darurat/RS rujukan di wilayah setempat dengan menerapkan protokol rujukan penyakit Infeksi.

10. Setiap WNI yang masuk ke Indonesia wajib mempunyai health certificate dalam bahasa Inggris yang menyatakan hasil pemeriksaan PCR negatif COVID-19.

Health certificate berlaku maksimal tujuh hari sejak diterbitkan oleh fasilitas kesehatan negara asal dan divalidasi dokter KKP di pelabuhan/bandar udara/PLBDN kedatangan.

11. WNA yang masuk dengan membawa health certificate yang membuktikan hasil PCR negatif COVID-19:

  • Dilakukan pemeriksaan kesehatan tambahan kecuali rapid test atau PCR
  • Jika tidak ditemukan penyakit dan/atau faktor risiko pada pemeriksaan, KKP menerbitkan clearancy kesehatan dan health alert card (HAC) kepada yang bersangkutan
  • Dapat melanjutkan perjalanan ke daerah tujuan dengan membawa surat jalan dari pihak Satgas Penanganan COVID-19 setempat, dan selalu memakai masker selama perjalanan
  • Melakukan karantina mandiri di tempat tinggalnya selama 14 hari, menerapkan phyisical distancing, memakai masker, dan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat
  • Clearance kesehatan diserahkan kepada pihak perwakilan negaranya untuk diteruskan kepada Dinas Kesehatan setempat agar dilakukan pemantauan selama karantina mandiri
12. WNI yang datang tidak membawa health certificate atau membawa health certificate dengan masa berlaku lebih dari 7 hari atau membawa health certificate tetapi tidak membuktikan hasil pemeriksaan PCR negatif, maka:

  • Tetap dilakukan pemeriksaan kesehatan tambahan termasuk rapid test
  • WNA yang memiliki komorbid, jika hasil pemeriksaan rapid test reaktif dilakukan tindakan rujukan dan isolasi ke RS darurat/RS rujukan COVID-19.
  • WNA yang tidak memiliki gejala dan tidak memiliki komorbid dengan hasil tes reaktif, direkomendasikan kepada pejabat imigrasi untuk dilakukan tindakan deportasi
  • Jika hasil pemeriksaan rapid test non reaktif direkomendasikan kepada pejabat imigrasi untuk dilakukan tindakan deportasi.

Baca juga artikel terkait WNI atau tulisan lainnya dari Ahmad Efendi

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Ahmad Efendi
Penulis: Ahmad Efendi
Editor: Nur Hidayah Perwitasari