ATSI berharap aturan IMEI tidak berlaku surut, sehingga ponsel BM yang sudah terlanjur digunakan oleh masyarakat tetap bisa aktif saat regulasi itu diberlakukan.
Terkait kebijakan IMEI yang akan diberlakukan, pemerintah mencatat potensi kerugian negara akibat ponsel ilegal mencapai Rp143,68 miliar selama tiga tahun terakhir.
Pemerintah akan mengatur IMEI ponsel untuk memerangi keberadaan HP ilegal atau black market. Bagaimana nasib penjual ponsel tak resmi usai aturan ini diberlakukan?