YLBHI menilai langkah Presiden Jokowi dalam pengesahan revisi UU No. 19/2019 terkait Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) justru mengembalikan Indonesia ke masa Orba.
Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas menganggap Presiden Jokowi selama ini tidak mengindahkan sopan santun saat ketika mengambil keputusan atau kebijakan di bidang korupsi.