"Tidak perlu [hak angket] dan lebih baik dicek dulu [status Iriawan sebagai perwira aktif atau non-aktif]," kata Bivitri kepada Tirto, Selasa (19/6/2018) malam.
Ali Mochtar Ngabalin mengatakan, Prajurit TNI atau Anggota Polri yang sedang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Instansi Pusat tertentu dapat diangkat sebagai Penjabat Gubernur.
Fraksi Partai Nasdem setuju menggunakan hak angket atas pengangkatan perwira Polri aktif, Komjen Pol Iriawal sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar).