Menuju konten utama

Menteri Tjahjo Siap Hadapi DPR Soal Hak Angket Pengangkatan Iriawan

Mendagri Tjahjo Kumolo menegaskan, pihak Setneg sudah menelaah landasan hukum sebelum mengeluarkan keputusan presiden soal pengangkatan Iriawan.

Menteri Tjahjo Siap Hadapi DPR Soal Hak Angket Pengangkatan Iriawan
Mendagri Tjahjo Kumolo menyampaikan pendapatnya saat saat raker dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (24/5/2018). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.

tirto.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengaku siap menghadapi DPR soal wacana hak angket DPR mengenai pengangkatan Komjen Pol Mochamad Iriawan sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat.

Hal tersebut sebagai respons atas usulan Fraksi Partai Demokrat yang mendesak DPR RI untuk mengoreksi kebijakan Mendagri Tjahjo Kumolo soal pengangkatan Iriawan sebagai Pj Gubernur Jabar. Demokrat menilai pengangkatan mantan Kapolda Metro Jaya itu melanggar perundang-undangan.

“Ya saya kalau diundang DPR akan saya jawab saja apa yang putuskan, yang jelas sudah memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Tjahjo usai ziarah ke Makam Bung Karno, di Blitar, Jawa Timur, Rabu (20/6/2018).

Mantan Sekjen PDIP ini menegaskan, pengangkatan Iriawan sebagai Pj Gubernur Jawa Barat sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Menurut Tjahjo, pengangkatan Iriawan sudah dibahas dengan pihak Istana terkait landasan aturan hukum. Pihak Setneg, sudah menelaah landasan hukum sebelum mengeluarkan keputusan presiden.

“Secara hukum tidak menyimpang. Nah soal ada yang suka dan tidak suka, selalu ada yang khawatir, kenapa khawatir? Wong hanya 9 hari saja sampai hari H-nya,” kata dia.

Bagi Tjahjo, yang terpenting secara hukum clear karena Keppres keluar itu juga dengan telaah yang cukup detail. “Enggak mungkin Keppres asal-asalan. Soal puas enggak puas, ya wajar itu namanya,” kata dia.

Dalam konteks ini, Tjahjo Kumolo mengatakan Komjen Pol Iriawan memenuhi persyaratan untuk bertugas sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat menggantikan petahana yang masa jabatannya sudah berakhir sejak 13 Juni lalu.

“Pak Iriawan memenuhi syarat diusulkan sebagai Pj Gubernur Jabar sebagaimana amanat Pasal 201 ayat (10) UU No. 10/2016 (tentang Pilkada),” kata Tjahjo.

Tjahjo menjelaskan pengunduran diri dari dinas aktif, yang diatur dalam Pasal 109 dan Pasal 110 UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta Pasal 157 dan Pasal 159 PP No. 11/2017, telah dijelaskan dalam Pasal 1 angka 3 PP No. 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Menurut Tjahjo, Iriawan saat ini adalah JPT Madya sebagai Sestama Lemhanas sehingga yang bersangkutan tidak lagi berdinas aktif dalam lembaga kepolisian.

Alasan Iriawan tidak mengundurkan diri, kata Mendagri, juga sesuai amanat Pasal 9 huruf PP No. 21/2002 tentang Pengalihan Status Anggota TNI/Polri, yakni penugasan TNI/Polri pada instansi tertentu tidak perlu alih status menjadi PNS.

“Dengan demikian secara status yang bersangkutan masih polisi namun tidak lagi berdinas aktif karena mendapat penugasan sebagai Sestama Lemhanas,” kata dia.

Baca juga artikel terkait PJ GUBERNUR JABAR

tirto.id - Politik
Sumber: antara
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz