Koalisi Pembela LPM Lintas mendesak baik Rektor IAIN Ambon dan Polda Maluku menyetp segala tindakan diskriminatif maupun proses hukum terhadap LPM Lintas.
Langkah rektorat IAIN Ambon dinilai bertentangan dengan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, kebebasan berekspresi dan berpendapat, serta kemerdekaan pers.