BPOM mendapati bahwa takjil yang tidak layak keseluruhannya dapat digolongkan menjadi empat, yaitu agar-agar, kelompok minuman bewarna, kelompok mi, dan kelompok kudapan.
Pemprov Sumsel giat mengadakan inspeksi mendadak sepekan terakhir ini untuk mengawasi peredaran makanan berbahaya, namun temuan makanan berformalin masih saja ditemukan di sejumlah titik.