Menuju konten utama
Tirto.ID
Pencarian
Periksa Fakta
News
Diajeng
Bisnis
Login
Beranda
Latest News
Periksa Fakta
News
Flash News
News Plus
Decode
Mozaik
Mesin Waktu
Miroso
Perspektif
Wawancara Khusus
Bisnis
Insider
Side Job
Gearbox
Byte
Edusains
GWS
TirtoEco
Visual
Video
VidPro
Esai Foto
Infografik
Diajeng
For Your Pemilu
Inception
Contact Us
Indeks
Mode Gelap
Artikel teks besar
Beranda
Korupsi Wali Kota Cimahi
Indeks Korupsi Wali Kota Cimahi
Hukum
Rabu, 1 Sept 2021
KPK Ajukan Banding atas Vonis Eks Wali Kota Cimahi Ajay Priatna
KPK menilai vonis 2 tahun penjara terhadap Ajay Priatna terlalu rendah.
Hukum
Rabu, 25 Agt 2021
Wali Kota Cimahi Ajay Priatna Divonis Dua Tahun Penjara
Putusan tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK yang menuntut Ajay dihukum 7 tahun penjara.
Hukum
Kamis, 12 Agt 2021
Jaksa KPK Tuntut Eks Wali Kota Cimahi Ajay Priyatna 7 Tahun Penjara
Jaksa KPK menilai Ajay terbukti menerima suap Rp1,6 miliar untuk memuluskan izin proyek RSU Kasih Bunda, Kota Cimahi.
Hukum
Kamis, 6 Mei 2021
KPK Gali Sepak Terjang Penyidik Robin Usai Pengakuan Walkot Cimahi
Walkot Cimahi nonaktif Ajay pernah mengaku diminta Rp1 miliar oleh penyidik KPK. KPK lantas memeriksa penyidik Robin dan saksi lain.
Hukum
Rabu, 5 Mei 2021
Sekda Cimahi Diperiksa Terkait Suap Penyidik KPK Robin
Belum diketahui kaitan penyidik KPK Robin dengan Sekda Cimahi, tetapi sebelumnya Wali Kota Cimahi nonaktif mengaku dimintai Rp1 miliar agar tidak kena OTT.
Hukum
Rabu, 14 Apr 2021
JPU KPK: Wali Kota Cimahi Minta Jatah Rp3,2 M untuk Izin Proyek RS
Jaksa KPK mendakwa Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priyatna meminta jatah untuk memuluskan perizinan proyek RS sebesar Rp3,2 miliar.
Hukum
Jumat, 26 Mar 2021
Wali Kota Nonaktif Cimahi Ajay Priatna Segera Bersidang di Bandung
Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna (AJM) segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung.
Hukum
Kamis, 17 Des 2020
KPK Perpanjang Masa Penahanan Wali Kota Nonaktif Cimahi
Penyidik KPK memperpanjang masa penahanan Wali Kota Cimahi nonaktif & Komisaris RSU Kasih Bunda karena berkas perkara belum rampung.