Menuju konten utama

Wali Kota Cimahi Ajay Priatna Divonis Dua Tahun Penjara

Putusan tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK yang menuntut Ajay dihukum 7 tahun penjara.

Wali Kota Cimahi Ajay Priatna Divonis Dua Tahun Penjara
Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (8/12/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa.

tirto.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, memvonis Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priatna dua tahun penjara dalam perkara suap proyek rumah sakit.

Majelis hakim menyatakan Ajay terbukti menerima gratifikasi terkait pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda di Kota Cimahi.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ajay Muhammad Priatna pidana penjara selama dua tahun dan pidana denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Sulistyono di PN Bandung, Rabu (25/8/2021).

Hakim menyampaikan hal yang memberatkan Ajay yakni tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.

Sedangkan hal yang meringankan, menurut Majelis Hakim terdakwa bersikap sopan selama proses persidangan dan mempunyai tanggungan keluarga.

Putusan tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut Ajay dihukum 7 tahun penjara. Ajay dituntut telah melakukan korupsi atas dakwaan seluruhnya, yakni dakwaan kesatu Pasal 12 huruf a dan dakwaan kedua Pasal 12 huruf B Undang-Undang Tipikor.

Menanggapi putusan majelis hakim PN Bandung, Ajay menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu. Ajay diberi waktu selama 7 hari untuk melakukan banding.

"Kami masih pikir-pikir terlebih dahulu, saya harapannya tidak merasa apa-apa, tidak merasa berbuat yang keliru, karena semata-mata hanya ketidaktahuan," kata Ajay usai persidangan.

Baca juga artikel terkait KORUPSI WALI KOTA CIMAHI

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Gilang Ramadhan