Menuju konten utama

Sekda Cimahi Diperiksa Terkait Suap Penyidik KPK Robin

Belum diketahui kaitan penyidik KPK Robin dengan Sekda Cimahi, tetapi sebelumnya Wali Kota Cimahi nonaktif mengaku dimintai Rp1 miliar agar tidak kena OTT.

Sekda Cimahi Diperiksa Terkait Suap Penyidik KPK Robin
Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju digiring petugas untuk mengikuti konferensi pers usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww.

tirto.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut sepak terjang penyidik sendiri Stepanus Robin Pattuju (SRP) dengan memanggil Sekda Kota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan bersama empat orang lainnya sebagai saksi.

"Hari ini pemeriksaan saksi SRP, tindak pidana korupsi suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Wali Kota Cimahi, Kota Cimahi, Jawa Barat," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (5/5/2021).

Kaitan kasus Robin dengan Sekda Cimahi belum diketahui, tetapi sebelumnya ada pengakuan Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna pernah ditawari pegawai KPK agar tidak kena operasi tangkap tangan (OTT) dengan imbalan Rp1 miliar.

Selain Sekda Cimahi, empat saksi lain adalah Kepala Dinas PMPTSP Kota Cimahi Hella Haerani, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Cimahi Meity Mustika, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi Muhammad Roni, dan Ahmad Nuryana selaku Asisten Ekonomi Pembangunan.

Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay kini jadi terdakwa perkara suap terkait perizinan di Kota Cimahi Tahun Anggaran 2018-2020.

Sebelumnya, Stepanus Robin bersama seorang pengacara Maskur Husain (MH) mengatur kesepakatan agar Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS) tidak jadi terasngka dengan imbalan Rp1,5 miliar.

Syahrial menyetujui permintaan Stepanus dan Maskur tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia, teman Stepanus. Syahrial juga memberikan uang secara tunai kepada Stepanus hingga total uang yang telah diterima Stepanus Rp1,3 miliar.

Dari uang yang telah diterima oleh Stepanus dari Syahrial kemudian diberikan kepada Maskur sebesar Rp325 juta dan Rp200 juta.

Kasus penyidik KPK korupsi dikritik keras karena menandai fase pembusukan dan kehancuran KPK pasca-revisi undang-undang pada 2019 lalu.

Baca juga artikel terkait SUAP PENYIDIK KPK atau tulisan lainnya

tirto.id - Hukum
Reporter: Antara
Editor: Zakki Amali