Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Zulkifli Hasan menyatakan bahwa, setelah menimbang masukan-masukan dari berbagai elemen masyarakat, pimpinan MPR melalui rapat gabungan telah memutuskan untuk memulai tahapan proses amandemen terbatas terhadap Undang-Undang Dasar 1945.