Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengantongi bukti baru terkait dampak pencemaran perairan Laut Timor oleh tumpahan minyak Montara. Bukti itu bisa mendukung upaya Indonesia mengajukan gugatan perdata terkait kasus ini.
Pemerintah Indonesia mengaku akan menggugat pihak yang bertanggung jawab terkait rusaknya terumbu karang di Raja Ampat. Luas dampak kerusakan terumbu karang tersebut dilaporkan 1600 meter persegi.
Presiden Joko Widodo memerintahkan pencabutan izin semua perusahaan, yang terbukti terlibat kasus kebakaran hutan, pada 2017 tanpa ada lagi pemberian peringatan dan keringanan.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) telah menerapkan pengawasan dan sanksi berlapis untuk menata pelaksanaan perizinan yang diterbitkan kementerian tersebut.